KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus.
Dengan rincian, pertama tentang LPP (Laporan Pertanggung Jawaban) APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Jember pasca audit BPK.
Kedua tentang Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember yang diterapkan pasca ditetapkannya Undang-Undang Omnibus Law. Keduanya bersifat wajib.
“Kemudian yang ketiga itu adalah Perda Pengelolaan Pesantren. Produk inisiatif DPRD dan baru disahkan sore hari ini, artinya ke depan ada payung hukum terhadap itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, usai sidang Paripurna pengesahan raperda, Senin (10/6/2024) malam.
Perda Pengelolaan Pesantren itu, menurutnya dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab untuk mengalokasikan anggaran bantuan dan hibah kepada pondok-pondok pesantren se-Kabupaten Jember.
“Misalkan bantuan terhadap pondok pesantren itu mekanismennya bisa melalui hibah, kemudian juga ada susunan kepanitiaan. Katakanlah ada aturan atau payung hukum baru,” imbuh Halim.
Perlu diketahui, perda tentang pengelolaan pondok pesantren ini merupakan wacana yang cukup lama. Anggota legislatif terus mendorong Jember agar segera memiliki perda turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sedangkan pelaksanaan Perda Pengelolaan Pesantren itu disesuaikan dengan kekuatan APBD Jember. “Kalau saya lihat dari kemampuan keuangan daerah, bisa dimulai dari tahun depan,” pungkasnya.(*)