KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 140.741 atau mengalami kenaikan 6,5 persen. UMP naik dari Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.985.
"Kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang sudah menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi, dan inflasi," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu, 11 Desember 2024.
Adhy mengaku kenaikan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). "Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2025 nilai persentasenya sesuai kebijakan pusat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu 6,5 persen," ujarnya.
Dengan adanya penetapan UMP ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025.
"Ini akan menjadi patokan nanti mereka di kabupaten/kota untuk menyusun kemudian mengusulkan kepada kita, provinsi," kata Adhy.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
"Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha," terang Adhy.
Dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025 ini, Adhy memastikan bahwa Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp2.305.985.
Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.(*)