KETIK, MALANG – Awal Bulan Juli lalu, Satpol PP Kota Malang memasang papan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang Koridor Kayutangan Heritage. Namun menurut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, papan tersebut dipasang secara portabel.
"Pada malam hari, banyak PKL yang berjualan di kawasan tersebut. Baik dari warga sekitar maupun dari luar daerah, sehingga kita sosialisasikan bahwa di Kawasan Kayutangan Heritage dilarang berjualan," ujar Anton Viera dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Malang, Rabu (5/7/2023) lalu.
Pasalnya di kawasan tersebut terdapat 40 sampai 50 PKL yang berjualan. Mulai dari kopi, makanan, dan sejenisnya. Tak hanya mengganggu estetika koridor, PKL juga dinilai untuk mendukung pelaku UMKM yang ada di Kampung Kayutangan Heritage.
"Dengan adanya papan larangan ini, kami berharap aktivitas PKL di kawasan Kayutangan dapat teratur dan terkontrol. Selain itu, masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kelestarian dan kenyamanan kawasan heritage ini,” lanjutnya.
Sejak berkembangnya Kawasan Kayutangan Heritage, pebisnis kafe mulai melirik untuk mendirikan usaha di sana. Justru banyak kafe-kafe yang meletakkan kursi hingga memenuhi trotoar terutama saat malam hari.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi menjelaskan bahwa Koridor Kayutangan Heritage merupakan kawasan strategis sosial budaya. Dengan demikian peruntukan kawasan tersebut bukan untuk perdagangan. Terlebih pihaknya juga tengah mengebut untuk menjadikannya sebagai Kawasan Cagar Budaya.
"Memang PKL tidak boleh jualan di situ, kalau diperbolehkan akan melanggar aturan itu sendiri. Itu lebih ke peraturan, saya tidak bicara pada pemberdayaannya," jelas pria yang akrab dipanggil Ki Demang, Kamis (13/7/2023).
Rupanya kondisi tersebut membuat beberapa warga Kampung Kayutangan Heritage menjadi bingung. Mengingat terdapat beberapa warga yang sudah lama berjualan di sekitar kawasan Koridor Kayutangan Heritage.
"Warga kampung bilang, apa yang bisa mereka lakukan. Akhirnya ya, jual saja apa yang sudah ada selama ini tapi tidak melampaui pagar gapura. Tapi ada dua pihak yang diperbolehkan karena sudah dari dulu di sana. Seperti di Gang IV kan jualannya di depan gapura persis. Jadi sudah kesepakatan karena sebelum aturan itu, dia sudah di sana," lanjutnya.
Tak hanya itu, tiap harinya kawasan koridor selalu ramai dengan pagelaran musik oleh musisi jalanan. Hal tersebut memang telah didesain oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk meramaikan Kayutangan Heritage.
"Kawasan tersebut menjadi kawasan wisata sejarah, belum wisata budaya karna memang unsur sejarahnya sangat kuat. Maka kegiatan-kegiatan di Koridor Kayutangan Heritage yanh didukung adalah kegiatan yang sesuai. Maka ada musik, untuk menambah suasana saja," ujar Ki Demang. (*)