Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Panwaslih Simeulue Diminta Dibatalkan

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: M. Rifat

2 Juni 2024 21:18 2 Jun 2024 21:18

Thumbnail Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Panwaslih Simeulue Diminta Dibatalkan Watermark Ketik
Ketua Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue, Sardinsyah. (Foto: Dok. Pribadi)

KETIK, SIMEULUE – Penetapan Hasil uji kelayakan dan kepatuhan Anggota Panwasli Kabupaten Simeulue yang diselenggarakan oleh Tim Ad-Hoc Komisi A DPRK Simeuleu pada 30-31 Mei 2024 diminta segera dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue, Sardinsyah, dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan harus dibatalkan karena ia menilai bahwa hasil Uji kelayakan tersebut terindikasi cacat hukum.

Sardinsyah menilai bahwa khususnya dalam proses wawancara asal-asalan dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan dinilai cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan amanah undang-undang penyelengaraan Pemilihan Umum. 

Sardinsyah juga menduga bahwa proses pemberian nilai yang dilakukan oleh anggota Tim Ad-Hoc DPRK kepada peserta tidak berdasarkan Kompetensi.

Melainkan kepentingan Karena menurut Sardin beberapa peserta dengan jenjang pendidikan master dan sarjana diberi nilai 30. Sementara lima orang peserta lainnya yang Lulus mendapatkan Nilai 90 lebih.

"Kalau bukan orang dia, diberikan nilai hanya 30 kan itu tidak etis. Kalau orang dia diberi nilai 98, kalau saya netral hanya berkisar antara 50 sampai 70, tapi tidak sampai 90 ke atas," kata Sardinsyah melalui sambungan telpon kepada Ketik.co.id, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut, Sardinsyah, juga telah menyarankan kepada anggota Tim Ad-Hoc untuk tidak memaksakan penetapan hasil sebelum ia berkoordinasi dengan Ketua DPRK.

"Namun begitu saya pulang, mereka memaksakan hasil tersebut untuk diumumkan," ucapnya.

Sardinsyah menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diulang dan menyarankan agar proses seleksi melibatkan pihak Akademisi untuk menjamin Objektivitas dan Integritas.

"Karena alasan itu, saya menolak menandatangani berita acara Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue terkait hasil Penjaringan anggota Panwaslih Simeulue," pungkasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menyampaikan, sebagai informasi bahwa Berdasarkan berita acara Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue Nomor: 11/Pansel Panwaslih/2024, telah ditetapkan lima nama Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Tahun 2024 yang lulus.

Mereka adalah Rahmat Ritaudin, SH., Defi Sari Hurtaty, S.Kep., Asdiansyah, SE., Ir. Safrian Suandi, ST, M.Si, IPM ASEAN Eng., dan Lucki Zefian Jumarif, SH.

Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai Lulus Cadangan. Mereka yakni Safdiarman, SH, MH., Firdaus Ali, SE., Rajumin, S.IP., Huslan Erin Simbara., dan Yides Miswadi, S. Pd. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ketua AD-HOC DPRK Simeulue Batalkan Hasil