KETIK, JAKARTA – Kendaraan listrik bakal bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 tahun lagi. Peraturan ini tepatnya akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Regulasi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Peraturan baru ini jelas akan membawa keuntungan untuk penjualan dan pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
DJPK Kementerian Keuangan RI melalui keterangan resmi di Media Sosial menyebut pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih, serta kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
“Serta mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019,” tulis DJPK Kementerian Keuangan RI pada rilis resmi tersebut.
Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif. Selain itu, untuk jangka panjang diharap juga mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program).
Program itu demi mendukung Indonesia mewujudkan pertumbuhan ekonomi namun tetap menjaga kelestarian lingkungan serta berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan data Permenperin nomor 6 tahun 2022, target Indonesia dalam mengembangkan KLBB untuk roda empat atau lebih di 2025 yaitu memproduksi 400.000 unit. Sementara itu, target produksi untuk KLBB roda dua yaitu 6.000.000 unit.(*)