Peringata 10 Tahun UU Desa di Bondowoso: Desa Harus Jadi Kekuatan

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

30 Juli 2024 03:03 30 Jul 2024 03:03

Thumbnail Peringata 10 Tahun UU Desa di Bondowoso: Desa Harus Jadi Kekuatan Watermark Ketik
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir saat menyampaikan sambutan dalam peringatan 10 tahun UU desa (29/7/2024). (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso menggelar peringatan satu dasawarsa UU Desa, di Aula Ijen View Hotel, Senin (29/7/2024).

Peringatan tersebut mengangkat tema "Desa Harus Jadi Kekuatan". 

Menurut Ketua SKAK Bondowoso, Mathari, peringatan ini merupakan bentuk syukur atas 10 tahun lahirnya undang-undang desa, yakni UU nomer 3 tahun 2024 atas revisi ke ke dua UU nomer 6 tahun 2014.

Utamanya, di pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang menjadi dua kali periode dengan perpanjangan masa jabatan jadi delapan tahun.

"Kita mensyukuri, karena kita sudah mendapat amanah undang-undang," jelasnya.

Ia mengingatkan agar seluruh anggotanya ini dengan bertambahnya masa jabatan ini hendaknya terus meningkatkan layanan. Agar amanah undang-undang ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, yang hadir ke acara mengatakan, harapannya dengan perpanjangan tugas kepala desa ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bisa lebih meningkatkan kinerja mereka. Serta melanjutkan program-program yang memang sudah direncanakan dan saat ini sudah berjalan.

"Setidaknya dengan waktu yang cukup lama itu. Mereka bisa menuntaskan apa yang menjadi program mereka," urainya.

Wanita yang juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso itu turut mengingatkan seluruh Kades dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran di desa. Karena dana desa cukup besar, dan resikonya juga besar.

"Tapi kita tidak perlu takut sepanjang sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Foto Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati saat membacakan sambutan mewakili Pj Bupati Bondowoso di acara peringatan 10 tahun UU Desa (Humas Prokopim for ketik.co.id)Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati saat membacakan sambutan mewakili Pj Bupati Bondowoso di acara peringatan 10 tahun UU Desa (Humas Prokopim for ketik.co.id)

Menurutnya, di Bondowoso ada 209 desa yang rata-rata dana desanya berkisar antara Rp800 juta, hingga Rp1 miliar lebih. 

Ke depan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa  (DPMD), kata Haeriyah, akan terus melakukan sosialisasi ataupun Bimtek terkait regulasi. Baik kepada Kades atau juga perangkat desa. Ini sebagai upaya mengawal Kades di tengah bertambahnya masa jabatan ini.

"Jadi tidak perlu malu untuk berkonsultasi, daripada mereka salah, sebaiknya mereka berkonsultasi pada OPD pengampu," urainya.

Ketua DPRD Ahmad Dhafir, mengingatkan bentuk syukur tak hanya berucap Alhamdulillah. Melainkan, bagaimana hari ini lebih baik dari hari kemarin.

Karena itulah, dirinya berharap bertambahnya masa jabatan Kades ini bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik. Dan untuk bisa melaksanakan ini perlu ada payung hukum yang melindungi Kepala Desa. Walaupun selama ini sudah ada, namun payung hukumnya perlu ada ketegasan.

Seperti salah satunya yakni persoalan DD/ADD. Di mana Perbup tak memberikan ruang kepada desa untuk berinovasi dalam pembangunan desanya. 

"Sehingga Kades yang harapan rakyat, melayani dengan baik, tak hanya menjadi wacana tapi bisa diaktualisasikan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso UUDesa #SKAKBondowoso #KetuaDPRDBondowoso #PjSekdaBondowoso DesaBerdaya