KETIK, TUBAN – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Tuban menggelar penyuluhan hukum di aula SMAN 1 Tuban, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan yang menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tuban-Bojonegoro itu, diikuti ratusan pelajar dan kepala sekolah.di wilayah Kecamatan Tuban. Mereka berasal dari SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 1 dan SMKN 2 Tuban.
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, kwgiatan ini adalah rangkaian Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejari Tuban. "Kita melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait budaya antikorupsi harus digencarkan kepada generasi muda khususnya lingkungan pelajar," ujar Muis.
Sebab menurut pria asli Solo ini, generasi muda nantinya akan menjadi penerus bangsa. Nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak awal. "Melalui sosialisasi ini kita juga kenalkan peran kejaksaan, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pelajar, dan aspek-aspek tindak pidana korupsi," ujarnya.
Harapannya, ke depan Indonesia terhindar korupsi, para pelajar juga mengenal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kasi Pendidikan SLTA pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tuban dan Bojonegoro, Maskun menambahkan, Kantor Cabang Disdik Jatim sangat mengapresiasi kegiatan dilaksanakan Kejari Tuban ini.
"Mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini dan akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Penyuluhan hukum ini dapat menjadikan lingkungan pelajar paham dan tahu apa itu korupsi," ujar Maskun.(*)