KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga silaturahmi dan persaudaraan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Baginya, berbeda pilihan adalah hal biasa, tapi jangan sampai perbedaan itu menjadi penyebab putusnya tali persaudaraan.
"Kalau turun ke RT/RW masyarakat, saya selalu bilang, jangan korbankan rasa persaudaraan kita untuk kepentingan sesaat, kepentingan duniawi," kata Eri, Rabu (4/10/2023).
Karena menurutnya, Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah kepentingan duniawi. Oleh sebabnya, perbedaan pilihan itu jangan sampai digunakan untuk menjatuhkan orang lain.
"Jadi jaga persaudaraan, dengan cara apa? memilih. Pilihlah dengan hati nurani dan qolbu yang diberikan Allah, tapi jangan dikeluarkan dari lisan dengan saling menjatuhkan dan memfitnah orang lain," pesan dia.
Bahkan, ia mencontohkan, ketika pemilihan wali kota tahun 2020 silam, warga pasti ada yang memilihnya dan tidak. Namun, apabila warga tersebut mengalami kesusahan dan membutuhkan keranda jenazah, tidak mungkin akan menghubungi wali kota.
"Berarti apa? Jaga silaturahmi dengan tetangga. Karena waktunya meninggal, pasti dia (warga) hubungi tetangganya, tidak mungkin telepon saya (wali kota). Jadi jaga rasa itu," jelasnya.
Eri menuturkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia genap 17 tahun, diberikan hak untuk memilih. Namun ia berharap, pilihan itu tidak dikeluarkan melalui lisan dengan cara menjatuhkan yang lain
"Setiap manusia diberikan hak untuk memilih, tetapi jangan keluarkan melalui lisan dengan cara menjatuhkan. Tapi pilihlah dengan hati dan qolbu," tuturnya.
Termasuk pula kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya.
Eri juga berpesan, agar para ASN dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan qolbu.
"Termasuk ASN, silahkan memilih, tapi dengan hati dan qolbu. Pilihlah orang yang amanah, orang yang merakyat, orang bisa untuk kemaslahatan umat," katanya.
Pada sisi lain, Eri juga mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas dan integritas. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu salah satunya berisi tentang larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
"Kami juga membutuhkan peran masyarakat dan media, kalau ada (ASN) yang like (menyukai) silahkan dilaporkan," pungkasnya. (*)