Pj Bupati Aceh Singkil Ingatkan Konsekuensi Jika ASN dan Kades Tidak Netral di Pilkada 2024

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

7 Oktober 2024 13:57 7 Okt 2024 13:57

Thumbnail Pj Bupati Aceh Singkil Ingatkan Konsekuensi Jika ASN dan Kades Tidak Netral di Pilkada 2024 Watermark Ketik
Para ASN, perangkat desa serius mengikuti apel gabungan netralitas di Alun-Alun Pulo Sarok, Senin, 7 Oktober 2024 (Foto: Zailani/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun non PNS, PPPK, guru, mukim, kepala desa dan aparatur desa lainnya untuk menjaga netralitas jelang Pilkada November 2024.

Hal itu disampaikan Azmi, dalam apel gabungan antara ASN bersama Aparatur desa dalam wilayah Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil di Lapangan Alun-alun Desa Pulo Sarok pada Senin, 7 Oktober 2024.

"Seluruh aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, guru, kepala desa, mukim, dan perangkat desa, harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya saat memimpin upacara. 

Dia menyebutkan, netralitas bukan hanya sebuah tuntutan etis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang. ASN dan perangkat desa dilarang keras untuk berpihak kepada salah satu calon atau terlibat dalam kampanye politik. 

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi berat bagi aparatur yang melanggarnya.

"Netralitas ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kita semua harus menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat yang independen dan profesional," tegas Bupati. 

Selain itu, pelanggaran netralitas tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mencoreng institusi dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.

Lebih lanjut, Pj Azmi menjelaskan bahwa ada sanksi tegas yang menanti bagi ASN maupun kepala desa yang melanggar aturan netralitas.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terlibat politik praktis dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 

Sedangkan kepala desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, kita harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik," ujar Azmi.

Bupati juga berpesan agar seluruh aparatur, termasuk ASN dan perangkat desa, menjaga suasana Pilkada yang damai dan adil.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjauhi aktivitas politik praktis, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.

"Ini bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi momen penting dalam memilih pemimpin yang akan membawa kita ke arah yang lebih baik. Tugas kita adalah menjaga agar proses ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," tutur Azmi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Apel ASN dan kades Aceh Singkil pilkada 2024