Pj Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Kompak Perjuangkan Revisi Tunjangan Perangkat Desa

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

9 Juni 2024 08:17 9 Jun 2024 08:17

Thumbnail Pj Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Kompak Perjuangkan Revisi Tunjangan Perangkat Desa Watermark Ketik
Seluruh jajaran Forkopimda yang hadir berfoto bersama anggota PPDI di Pendopo Ki Ronggo (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa di Pendopo Ki Ronggo pada Minggu (9/6/2024) siang. 

Acara tersebut juga menjadi ajang tasyakuran terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, diskusi ini bisa menjadi ruang aspirasi untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ke Jakarta. 

Di lain sisi, hal ini diharapkan bisa menjadi serap aspirasi untuk pengusulan perubahan peraturan daerah (perda) tentang pemerintah desa. Utamanya, terkait perangkat desa. 

“Di saat itu menyangkut Perda Pemdes, saya selalu mengikuti. Tujuannya untuk mengawal kepentingan teman-teman perangkat desa dan kades,” ujarnya.

Ia merasa urgen untuk mengawal kepentingan perangkat desa dan Kades. Karena, dinilainya mereka merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat desa. 

Pria akrab disapa Pak Dhafir itu, juga menyampaikan sejumlah pasal-pasal kontradiktif di PP Nomor 11 Tahun 2019. Seperti tunjangan perangkat desa agar di dalam peraturan tersebut tak menyebut nominal. 

“Mohon jangan menyebut angka, agar kami bisa rembukan dengan tim anggaran,” ujarnya. 

Semuanya disampaikannya agar nanti masukan ini bisa dibawa oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Jakarta. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bondowoso itu berharap pemerintah daerah nantinya dalam pengusulan perubahan perda tentang pemerintah desa agar bisa betul-betul menyelamatkan posisi perangkat desa. 

Utamanya, agar ada usulan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh bupati melalui usulan camat.

Tujuannya agar nantinya perangkat desa ini bisa tentram dan tenang. Lebih-lebih setelah Pilkades mereka tetap bisa tentram karena tidak khawatir akan dipecat oleh kades terpilih. 

“Jika nanti diusulkan, dan tak ada hal itu. Maka akan saya ubah,” ujarnya diikuti tepuk tangan perangkat yang hadir. 

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan, penyusunan raperda tersebut harus menunggu peraturan pemerintah.

Karena itulah, jika nanti PP sudah turun, maka dalam penyusunan raperda harus melibatkan SKAK dan PPDI.

"Karena harus mengakomodir apa yang menjadi kepentingan PPDI maupun SKAK agar tak bentrok,” katanya. 

Terkait tunjangan, Bambang sangat paham tentang keluhan dari perangkat desa. Untuk itulah ia senada dengan penyampaian Ketua DPRD Bondowoso. 

“Tolong Pak Kades kan mau berangkat ke Jakarta, PP-nya tolong jangan disebut nominal,” jelasnya. 

Ketua DPD PPDI Bondowoso, Ahmad Wasil mengatakan, aspirasi paling mendasar terhadap peraturan pemerintah tersebut yaitu tentang tunjangan bagi perangkat desa agar bisa setara dengan PNS golongan 2A. Yakni, sebesar Rp 2,7 juta untuk perangkat desa dan Rp 3,5 juta untuk sekretaris desa. 

“Nanti semua aspirasi kita bawa ke pusat, insyallah berangkat tanggal 13 ini,” kata perangkat Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PPDI Jatim itu menyebutkan, dalam UU hanya berbunyi pemberiaan tunjangan namun di peraturan pemerintahnya tak dijelaskan.

Artinya, masih sesuai dengan kemampuan daerah dan belum mengikat. Sehingga, jika keuangan daerah tidak mampu, maka tunjangannya tidak ada. 

“Selama ini di Bondowoso tidak ada, hanya siltap (penghasilan tetap) dengan nominal dua juta dua puluh ribu rupiah,” pungkasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Ketua PPDI Jawa Timur, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari, serta sejumlah kades dan perangkat desa se-kabupaten.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso DPRD Bondowoso Pj Bupati Perangkat Desa Peraturan Pemerintah