Polisi Amankan Pengamen Asal Surabaya yang Diduga Hendak Curi Ayam

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

29 Januari 2024 12:29 29 Jan 2024 12:29

Thumbnail Polisi Amankan Pengamen Asal Surabaya yang Diduga Hendak Curi Ayam Watermark Ketik
Pelaku UF saat di di introgasi Kapolres Bangkalan AKB Febri Isman Jaya. (Foto. Humas Polres Bangkalan/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Warga Dusun Manggisan Desa Burneh Kecamatan Burneh, Bangkalan mengamankan dua orang karena mondar-mandir di permukiman pada Selasa (23/1/2024) dini hari. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dua orang yang ditangkap yakni berinisial UF dan MR. Warga curiga kedua orang tak dikenal tersebut hendak mencuri ayam.

“Jadi awalnya pelaku ini diamankan oleh warga sekitar kurang lebih pukul setengah tiga pada tanggal 23 kemarin,” Ucap AKBP Febri Isman Jaya, pada media online nasional Ketik.co.id. Senin (29/1/2024).

Warga menemukan senjata tajam jenis calok (sejenis celurit) yang diselipkan di celana bagian dalam oleh salah satu dari mereka.

Menurut Febri, setelah diinterogasi lebih dalam, dua orang tersebut ternyata pengamen asal Surabaya yang biasa mangkal di lampu merah Petapan Bangkalan.

Dua orang tersebut tidak semuanya ditahan, karena satu di antaranya masih di bawah umur sehingga dilakukan pembinaan di dinas sosial setempat.

“Pada saat digeledah dan diinterogasi pelaku ini membawa senjata tajam dan mereka ini berencana mau mencuri ayam untuk dikonsumsi bersama, rupanya aksi ini sudah direncanakan,” lanjutnya

Atas perbuatannya, satu orang berinisial UF (21) disangkakan pasal 12 dan Pasal 51 Undang-undang Darurat karena diketahui membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bangkalan Humas Polres Bangkalan Pencurian