Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji, Kapolres Bogor: Kami Tindak Tegas

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

2 Desember 2024 19:12 2 Des 2024 19:12

Thumbnail Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji, Kapolres Bogor: Kami Tindak Tegas Watermark Ketik
Ilustrasi kekerasan fisik, kasus Polisi bunuh ibu kandung di Bogor. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, BOGOR – Oknum polisi di Cileungsi, Bogor, Nikson Pangaribuan alias Ucok tega memukul ibu kandungnya hingga tewas menggunakan tabung gas. Sebelum tertangkap, pelaku penganiayaan keji itu sempat kabur.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Ucok memukul ibunya menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengakui bahwa pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, merupakan anggota Polri.

Rio menyebut, pelaku merupakan anggota aktif di Polres Bekasi, Polda Metro yang tinggal bersama ibunya di sebuah warung di daerah Kecamatan Cileungsi.

Rio menjabarkan bahwa Ucok dengan amarah yang meluap, membunuh ibu kandungnya sendiri yang tengah melayani pembeli di warung miliknya. Korban berinisial HS, dibunuh dengan cara dipukul menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram pada Minggu 1 Desember 2024 tadi malam.

"Bahwa memang benar terjadi penganiayaan yang mengakibatkan ibu kandungnya telah meninggal dunia, kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan," kata AKBP Rio, melansir Suarabogor.id, Senin 2 November 2024.

Rio menjelaskan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan kode etik dan penyelidikan lebih mendalam oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya sehingga kami tidak main-main dan akan proses ini secara benar dan transparan sehingga nanti teman-teman bisa mengawasi dengan baik," jelas dia.

"Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya, untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Rio mengaku, dugaan gangguan jiwa yang ada pada pelaku Ucok, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung dan dilakukan oleh Polres Bogor dan Polda Metro Jaya.

"Kami tidak melihat itu, kami akan laksanakan dulu tegas itu secara baik dan kami akan proses ini secara transparan. Jabatannya Inisialnya bintara tinggi, kita sudah amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga disana," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi polisi pukul ibu kandung Ucok oknum polisi pukul ibu LPG 3kg tabung gas Polres Bogor Bogor