KETIK, ACEH SINGKIL – Seorang pria berinisial W, 33 tahun, diketahui warga Sultan Daulat, Pemko Subulussalam, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam saat asyik bermain judi jenis manyong di sebuah warkop, Jumat 22 November 2024.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Tim Reserse Mobile (Resmob) yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian kata Mufakhir.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.
"Perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Abdul.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian online, seperti ponsel dan perangkat elektronik lainnya. Barang bukti tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya, seperti konflik keluarga, kriminalitas, dan gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, upaya pemberantasan perjudian harus terus dilakukan secara konsisten dan terpadu tegas Mufakhir. (*)