KETIK, SITUBONDO – Anggota Polres Situbondo menangkap 3 pelaku judi online di wilayah Kecamatan Panji dan Kecamatan Besuki pada Jumat, 1 November 2024. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian online di sebuah warung Desa Tenggir Kecamatan Panji dan mengamankan 2 tersangka warga kelurahan Mimbaan diduga menjual togel.
"Dari tangan terduga, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp (handphone) berisi saldo Rp300.000 dan 1 unit sepeda motor," jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan.
Kemudian, kata Kasat Reskrim, tersangka lainnya, MI (41) warga Kelurahan Dawuhan diduga menerima taruhan judi online jenis slot dari tersangka pertama.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 buah hp berisi saldo deposit awal dari MI Rp900.000 dan 1 unit sepeda motor.
Selain itu, sambung AKP Evandy, Tim Resmob juga mengamankan 1 tersangka judi togel online di Dusun Gudang Areng, Desa Besuki Kecamatan Besuki.
Pelaku TN (50) diamankan berikut barang bukti 1 buah hp akun pembelian togel online, uang tunai Rp70.000, 1 buah sepeda motor, dan 1 buah dompet berisi kartu identitas dan ATM.
"Terduga judi online itu langsung dilakukan pemeriksaan dan selanjutkan akan dilakukan penahanan di ruang sel Mapolres Situbondo. Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi kinerja anggota Satreskrim Polres Situbondo karena dalam waktu singkat mengungkap 3 kasus perjudian online, termasuk Polsek Panji juga mengungkap 1 kasus ini.
"Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas judi online. Keberhasilan ini sebenarnya tidak lepas dari dukungan masyarakat, karena semua pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut," kata Kapolres Situbondo.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jauhi segala bentuk judi karena itu merugikan.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta wujudkan Kabupaten Situbondo bebas dari perjudian," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. (*)