Polresta Bandung Ungkap Kasus Video Viral Pornografi Wanita Bercadar 

Editor: Akhmad Sugriwa

22 Mei 2023 12:06 22 Mei 2023 12:06

Thumbnail Polresta Bandung Ungkap Kasus Video Viral Pornografi Wanita Bercadar  Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pornografi di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap wanita bercadar yang viral di media sosial akibat melakukan tindak asusila.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan wanita bercadar berinisial DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu sempat viral akibat membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Adapun video tersebut viral di awal Mei 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kapolresta menuturkan, rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial. 

"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari yang memperjualbelikan, yaitu seorang anak masih di bawah umur sekitar 17 tahun," jelasnya.

Setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM (27). 

"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil sambil diminta jarinya menempel di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," tuturnya.

Kombes Pol Kusworo mengatakan tujuan awal untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022, sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya.

Kusworo menjelaskan ada empat video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP. Namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.

"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp.100 sampai Rp.350 ribu. Dan kepada si anak di bawah umur ini, kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya DM dan RM terancam Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG pornografi video viral viral