PT Smelting Pelopor Industri Terima Plakat Sertifikat Laik Fungsi

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

4 Mei 2023 09:32 4 Mei 2023 09:32

Thumbnail PT Smelting Pelopor Industri Terima Plakat Sertifikat Laik Fungsi Watermark Ketik
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting Irjuniawan P Radjamin (tengah ) menerima Plakat SLF dari staf DPM PTSP Kabupaten Gresik, Kamis (4/5/2023). (Foto: Humas PT Smelting)

KETIK, GRESIK – Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga PT Smelting (PTS) menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPS) Kabupaten Gresik.

Plakat ini diserahkan Kepala DPM PTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (4/5/2023). 

Dengan diterimanya SLF ini membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. 

PT Smelting merupakan pelopor industri yang telah menyelesaikan dan mendapatkan sertifikasi bangunannya di Kabupaten Gresik.

Menurut Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin, diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan PT Smelting terhadap regulasi salah satunya adalah terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik smelter pertama di Gresik itu. 

Foto Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting Irjuniawan P Radjamin (kiri) didampingi staf DPM PTSP Kab Gresik memasang plakat SLF di gedung utama PT Smelting. (Foto: Humas PT Smelting)Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting Irjuniawan P Radjamin (kiri) didampingi staf DPM PTSP Kab Gresik memasang plakat SLF di gedung utama PT Smelting. (Foto: Humas PT Smelting)

Total bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT Smelting seluas 28 Hektare yang sudah terserifikasi mencapai 56 unit bangunan.

"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," jelas Irjuniawan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).

"Jadi sudah ber-IMB (sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.

Pemkab Gresik melalui DPM-PTSP memasang plakat SLF di gedung utama PT Smelting, sebagai tanda bahwa bangunan milik Smelting tuntas perizinannya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

PT Smelting Gresik Sertikat Laik Fungsi