Punya Kekayaan 56 Miliar, Ayah Mario Dandy Dipanggil KPK

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

27 Februari 2023 09:16 27 Feb 2023 09:16

Thumbnail Punya Kekayaan 56 Miliar, Ayah Mario Dandy Dipanggil KPK Watermark Ketik
Potret Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu) 

KETIK, JAKARTA – Kasus penganiayaan David Latuhamina memasuki babak baru. Itu setelah KPK mengumumkan akan memanggil bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak RI, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah ayah Mario Dandy Satriyo, yang ditahan aparat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Kasus itu bikin geger Indonesia sepanjang pekan lalu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan Rafael Alun akan dipanggil KPK pada Rabu, 1 Maret 2023. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya yang diduga mencapai 56 miliar rupiah.

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” katanya.

KPK berencana melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu. Harta Rafael itu disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan remaja bernama David.

"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango secara terpisah.

LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial di dalam LHKPN Rafael.

LHA (Laporan Hasil Analisis) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

“Kami kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil analisis dari PPATK ini,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK sudah sering melakukan penyelidikan yang berawal dari LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan pejabat negara. Menurut Ali, berbekal LHA PPATK, pihaknya bisa mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tentu petunjuk PPATK sangat penting untuk menelusuri, mengejar aliran uang yang kemudian disamarkan, disembunyikan untuk membeli aset, membelanjakan, atau menyimpannya di perbankan atau di lembaga keuangan lainnya,” Ali Fikri membeberkan (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK David Latuhamina Rafael Alun Mario Dandy LHKPN