Reklame Megawati Ikut Ditertibkan, Ketua PDIP Kota Malang Sebut Tebang Pilih

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

17 November 2023 10:30 17 Nov 2023 10:30

Thumbnail Reklame Megawati Ikut Ditertibkan, Ketua PDIP Kota Malang Sebut Tebang Pilih Watermark Ketik
Reklame besar Megawati yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, salah satunya dua reklame besar bergambar Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri di Jalan Trunojoyo, Kamis (16/11/2023).

Tindakan tersebut memicu respon dari Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Made menyebutkan penertiban reklame tidak sepatutnya bersifat tebang pilih.

Menurutnya pemasangan reklame milik PDI-Perjuangan di seberang Stasiun Kota Malang tersebut tidak menyalahi aturan. 

"Menurut kita orang partai tidak melanggar, tapi menurut eksekutif melanggar. Nah pelanggarannya di mana, ayo diskusikan, sampaikan. Kalau memang iya, kami itu paling takut dengan aturan. Kami sepakat bahwa partai politik akan mentaati peraturan yang ada, tetapi jangan tebang pilih. Kalau mau diterapkan terapkan secara keseluruhan. Ini lah yang harus kita jaga bersama," seru Made pada Jumat (17/11/2023).

DPC PDIP-Perjuangan Kota Malang sempat mendapatkan surat dari Bawaslu Kota Malang untuk menertibkan reklame yang menyalahi aturan secara mandiri. Namun pihaknya merasa reklame tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Tidak ada pemberitahuan sama sekali, hanya dari Bawaslu lewat partai dan saya kembalikan lagi bahwa menurut kami sebagian kami tertibkan, saya ingatkan pada Caleg lebih baik diambil," terangnya.

Menurut Made reklame bergambarkan Megawati yang mengacungkan ibu jari, jari telunjuk, dan jari kelingking tersebut telah dipasang di lahan milik pribadi. Pihaknya merasa hal itu dinilai tidak menyalahi aturan. 

Bahkan Made menyinggung masih banyak pemasangan reklame yang menyalahi aturan namun lolos dari penertiban oleh Satpol PP Kota Malang.

"Tapi ada yang pemahaman kami bahwa itu boleh karena merupakan lahan privat, lahan pribadi. Simpatisan kami mengizinkan pasang di situ. Ternyata menurut Satpol PP tidak boleh, tapi di tempat lain ada. Padahal jelas-jelas wilayah larangan, tapi di situ malah ada gambar dan aman sampai sekarang," ujarnya.

Made kembali menekankan bahwa Partai Politik memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya Pemilihan Umum. Pihaknya merasa berhak mendapatkan kejelasan terkait pencopotan reklame Megawati dari Satpol PP Kota Malang.

"Padahal ini pesta demokrasi, masyarakat harus mendapat informasi, sosialisasi. Ingat partai politik itu mendapatkan bantuan partai politik dari APBD. Tugas kita adalah memberikan sosialisasi pendidikan politik tentang pentingnya Pemilu. Kalau ini dilarang, menjadi ambigu atas apa yang diberikan pada kami. Nah ini harus kita temukan titik temu," ucapnya.

Tombol Google News

Tags:

Reklame Megawati Penertiban reklame Megawati Soekarno Putri pdi perjuangan Bawaslu Kota Malang Satpol PP Kota Malang reklame Megawati ditertibkan