Revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang Menuai Kontroversi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

5 Juli 2023 11:46 5 Jul 2023 11:46

Thumbnail Revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang Menuai Kontroversi Watermark Ketik
Monumen Tugu yang menjadi struktur cagar budaya (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) menuai kontroversi. Sekretaris TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Malang, Rakai Hino Galeswangi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pendekatan yang dilakukan dalam proses revitalisasi tersebut.

Menurutnya niat Pemkot Malang untuk mengembalikan memori kolektif masyarakat terkait historis Alun-alun Tugu masih belum jelas, terlebih mengenai tahun referensi.

"Memang Pemkot Malang hanya mencoba merevitalisasi lingkup lingkungan yang di sekitar Tugu. Jargonnya kan mengembalikan Memory Collective Historis masyarakat. Kalau begitu, berarti kan dia ingin mengembalikan ke suasana masa lalu itu seperti apa," jelas Rakai, Rabu (5/7/2023). 

Saat berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tahun referensi yang digunakan adalah mengembalikan kondisi seperti pada tahun 1970-an. Namun TACB Kota Malang tidak mendapatkan jawaban rasional atas alasan tersebut. 

"Saya sudah tanya Kepala DLH Kota Malang, tahun berapa yang dijadikan referensi untuk revitalisasi Alun-alun Tugu. Bilangnya tahun 70-an, alasannya tidak rasional dan bukan jawaban akademik," serunya.

Kendati demikian, TACB Kota Malang tetap akan mendukung revitalisasi jika langkah-langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan yang rasional.

"Kalau tahun 70-an itu digunakan sebagai referensi, apa alasannya. Kecuali di situ ada peristiwa penting yang bersejarah di Indonesia yang terjadi di Malang. Di sini saya tekankan, kalau toh rasional, saya akan dukung malahan," lanjutnya.

TACB Kota Malang berharap dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih selama ini pihaknya tengah mengkaji Alun-alun Tugu sebagai kawasan cagar budaya.

Wali Kota Malang, Sutiaji pun telah menetapkan Monumen Tugu sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2021.

"Kami dari TACB mau mengkaji Alun-alun Tugu itu sebagai kawasan cagar budaya, tapi kok diobrak abrik. Ini kan mempengaruhi pengkajiannya. Tugu itu ditetapkan sebagai struktur cagar budaya di tahun 2021 dan ditandatangani Wali Kota Malang. Harusnya kan sejak awal menghubungi kami," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cagar budaya Monumen Tugu alun-alun tugu Kota Malang TACB