KETIK, ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IAP (30) dan SR (33) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan keduanya dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
“Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Syariah terhadap kedua terpidana ini telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman cambuk sebanyak 60 kali dan dikarenakan mereka telah dipenjara selama tujuh bulan,” kata Darma, Kamis (2/5).
Dikatakan Darma, setelah dikurangi masa tahanan selama 162 hari atau tujuh bulan maka masing – masing terdakwa dijatuhi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 53 kali.
“Dalam persidangan terungkap bahwa mereka telah beberapa kali dalam beberapa bulan menyediakan tempat atau fasilitas perzinaan tersebut,” lanjut Darma.
Proses hukuman cambuk terhadap para terdakwa beberapa kali dihentikan lantaran terdakwa tidak sanggup untuk melanjutkan hukumannya.
Namun setelah beristirahat dan diperiksa oleh petugas kesehatan para terdakwa dinyatakan sehat dan sanggup untuk melanjutkan hukumannya kembali hingga selesai. (*)