KETIK, YOGYAKARTA – Gelaran Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Namun, di satu sisi dugaan kecurangan di sejumlah wilayah sempat terindikasi terjadi beberapa kali. Termasuk yang ada di Kabupaten Sleman.
Nah, untuk menangani permasalahan hukum Pilkada Sleman 2024 serta mengawal pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya -Danang Maharsa, dideklarasikan Posko Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman.
"Kami dibentuk oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman. Salah satunya untuk menyikapi dugaan praktik kecurangan dalam Pilkada 2024 dengan berbagai modusnya," terang Ketua Posko BBHR Sleman PK Iwan Setiawan mengawali keterangannya, Sabtu 2 Nopember 2024.
Menurut Iwan Setiawan keberadaan Posko BBHR ini dimaksudkan untuk menerima segala pengaduan. Termasuk mengantisipasi dan melaporkan adanya dugaan kecurangan serta permasalahan yang timbul dalam Pilkada Sleman 2024.
Advokat bergelar doktor ini menyebutkan, pihaknya siap melayani keluhan dan pengaduan dari semua lapisan masyarakat. Namun, keberadaan Posko BBHR yang berlokasi di Karanglo, Sidomoyo, Godean, Sleman secara khusus memang diutamakan untuk menangani persoalan atau pengaduan dari Tim Pemenangan Pilkada Sleman dari Paslon nomor urut 2, Harda-Danang.
"Secara khusus kami akan menindaklanjuti laporan menyangkut permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Sleman," ujarnya.
Sedangkan secara umum, Iwan Setiawan menyebutkan Posko BBHR siap menindaklanjuti laporan adanya kecurangan dari masyarakat luas pada umumnya. Baik berkaitan dengan Pilkada maupun menyangkut persoalan hukum pribadi mereka.
Adapun Posko BBHR DPC PDIP Perjuangan Sleman digawangi para Advokat. Mereka adalah Iwan Setiawan selaku Ketua, Agustam Rachman sebagai Wakil Ketua, Arsiko Daniwidho Aldebarant selaku Sekretaris dan Arfian Andrianto sebagai Wakil Sekretaris serta Aji Anggoro sebagai Bendahara.
"Kami semua adalah Pengacara. Siap melakukan upaya hukum dan beracara jika perlukan. Baik secara tim maupun sendiri-sendiri. Termasuk mengadvokasi segala permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Sleman 2024," ungkapnya.
Sebut Bawaslu Tidak Memiliki Nyali
Kepada wartawan dalam kesempatan tersebut Iwan Setiawan juga mengungkapkan kekecewaannya. Itu dikarenakan permasalahan Pilkada selama ini biasanya hanya sampai di Bawaslu saja. Sehingga menurut Iwan Setiawan, Lembaga ini (Bawaslu) layak disebut tidak memiliki nyali.
"Segala permasalahan yang terjadi dalam Pilkada serentak 2024 biasanya cuma berhenti sampai di Bawaslu dan hanya masuk di pelanggaran," terangnya.
Untuk itu Iwan Setiawan didampingi para pengurus Posko BBHAR lainnya siap membawa indikasi pelanggaran Pilkada sampai ke ranah Pidana.
Menurut Iwan Setiawan, BBHAR PDI Perjuangan baik BBHAR Pusat maupun Daerah mempunyai kewajiban organisatoris untuk mengawal proses Pilkada serentak tahun 2024.
Mengingat indikasi kecurangan dalam Pilkada berpotensi meresahkan dan dapat memecah belah kerukunan masyarakat.
Dijelaskan, keberadaan Posko BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman di Sidomoyo tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebelum nantinya kembali lagi menempati ruangan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman. (*)