Sat Lantas Polres Pasaman Barat Amankan Truk Sawit Melanggar Rambu Jalan

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

13 Agustus 2024 23:00 13 Agt 2024 23:00

Thumbnail Sat Lantas Polres Pasaman Barat Amankan Truk Sawit Melanggar Rambu Jalan Watermark Ketik
Rambu larangan melintas bagi kenderaan dengan bobot 8 ton ke atas di ruas jalan Koto Sawah. (Foto: Wawan/ Ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan satu unit truk tronton BA 9622 xx, milik pengusaha peron atau pengepul buah sawit berinisial Y pada Senin (12/08/2024).

Truk diamankan petugas setelah terbukti melanggar rambu maksimal 8 ton yang sebelumnya dipasang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pasaman Barat di ruas jalan nagari (Desa) Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Kita mengamankan sebuah truk tronton yang terbukti melewati ruas jalan Koto Sawah dengan tonase melebihi ketentuan," ujar Kasatlantas Polres Pasaman BaratBarat,  AKP M. Irsyad Fatur R., saat dikonfirmasi pada Selasa (13/08/2024). 

Penindakan dilakukan menanggapi keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan Koto Sawah yang diantaranya disebabkan oleh truk tronton pengangkut sawit dengan bobot hingga 40 ton. Disebutkan penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Foto Truk Tronton melanggar rambu diamankan di Mapolres Pasaman Barat.Truk Tronton melanggar rambu diamankan di Mapolres Pasaman Barat. (Foto: Istimewa) 

 

Dikeluhkan Pengusaha, Jadi Polemik

Sementara itu salah seorang pengusaha peron bernama Apen yang dihubungi media ini membenarkan penangkapan truk tronton tersebut. Apen mengatakan saat di tangkap truk dalam keadaan kosong.

Apen menyebut, pemasangan rambu maksimal 8 ton di ruas jalan Koto Sawah itu membuat biaya operasional peron membengkak dan memaksanya menurunkan harga Tandan Buah Sawit (TBS) di level petani.

"Sudah pasti turun bang, biasanya kita mengenakan biaya Rp 150 per kilogram (kg) nya saat ini menjadi Rp 300 per kg, otomatis harga  di level petani turun sebanyak Rp 300 ," jelasnya.

Diketahui polemik ruas jalan Koto Sawah telah berlangsung lama. Sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat mengadu ke DPRD Pasaman Barat terkait truk melebihi tonase yang kerap melintasi jalan kelas 3 itu.

Setelah dilakukan hearing antara masyarakat dan DPRD, Dishub Pasaman Barat kemudian memasang rambu larangan melintas bagi kenderaan dengan berat di atas delapan ton.

Namun belakangan rambu tersebut masih kerap dilanggar. Sehingga akhirnya pihak berwenang turun tangan dan melakukan penertiban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sat Lantas Pasaman Barat Koto Sawah pengusaha peron pengepul buah sawit