Pemprov Sumbar Alokasikan Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Mustopa

11 September 2024 16:16 11 Sep 2024 16:16

Thumbnail Pemprov Sumbar Alokasikan Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu Watermark Ketik
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. ( Foto : ADPSB)

KETIK, PADANG – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov Sumbar tidak hanya memperhatikan kebutuhan dasar warga tak mampu. Pihaknya juga hadir memberi dana bantuan hukum bagi warga yang sedang berperkara.

Besar dana yang diberikan untuk setiap perkara senilai Rp7,5 juta. Hal itu dimaksudkan agar warga yang tak mampu tetap memperoleh bantuan hukum, saat memperjuangkan haknya di pengadilan.

"Untuk tahun 2024 kita alokasikan dana Rp7,5 juta untuk 8 perkara," kata Mahyeldi kepada media pada Rabu, 11 Agustus 2024.

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar  mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum melalui Perda No. 13 Tahun 2014 dan Pergub No. 12 Tahun 2017.

Bantuan hukum itu disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi Kemenkum HAM RI. 

"Hingga kini, sudah 12 kabupaten/kota di Sumbar yang menindaklanjuti Perda ini dan menyediakan bantuan hukum bagi warganya," kata Mahyeldi.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya,Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Mentawai.

Bantuan hukum itu berlaku untuk warga yang sedang terlibat perkara pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Namun, bantuan hukum ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan kesusilaan, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, narkotika, korupsi, dan pencucian uang," imbuhnya.

Bagi masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan kepada OBH yang sudah terakreditasi. Proses pencairan anggaran dilakukan setelah perkara diputus oleh majelis hakim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Bantuan Hukum bagi Warga