KETIK, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menggelar razia kos-kosan di jalan Pantura Blandong, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu malam, 16 Oktober 2024.
Razia itu dilaksanakan guna menegakkan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kegiatan operasi kos-kosan di wilayah kecamatan Comal. Selain menegakan perda, ia menjelaskan juga adanya aduan masyarakat.
"Kegiatan itu juga menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat bahwa ada kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat mesum," kata Achmad Hidayat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Saat operasi, lanjut Achmad, petugas mengamankan 5 pasangan bukan suami istri dalam kamar di lokasi tersebut.
Dari 5 pasangan bukan suami istri itu, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Pemalang untuk dilakukan pendataan dan berita acara pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Berdasarkan hasil pendataan, menurut KaSatpol PP, kelima pasangan itu merupakan warga kabupaten Pemalang namun beda - beda desa.
"Inisial MAP warga desa Tegalsari Barat berpasangan dengan N warga desa Jatirejo, kemudian DK warga desa Mojo berpasangan dengan TH warga Desa Pesantren, selanjutnya KA warga desa Asemdoyong berpasangan dengan NA, lalu AS warga desa Sikayu berpasangan dengan EPF warga desa Kauman, dan terakhir KA warga desa Losari berpasangan dengan SW warga desa Kebagusan," ucap Achmad Hidayat.
Satpol PP Pemalang kini juga sedang mendalami terkait perizinan kos-kosan yang berada di Blandong Comal itu.
"Saya berharap kepada pengusaha kos-kosan agar melengkapi perijinan dan menggunakan sesuai dengan peruntukannya serta di data untuk para penghuninya," tukasnya. (*)