KETIK, SORONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya bersama Polresta Kota Sorong menggelar razia rokok ilegal di pasar Central Remu Kota Sorong, Sabtu 29 Juni 2024.
Dalam menangkal masuknya peredaran rokok ilegal di kota Sorong Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya menggandeng Polresta dan Bea Cukai Sorong melakukan sosialisasi dan razia terhadap penjualan dan peredaran rokok ilegal di Kota Sorong.
Sebelum turun lapangan, Satpol PP dan Polisi menggelar apel dihalaman polresta kota Sorong yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
Dalam arahannya, Kapolresta Kota Sorong Happy Perdana menghimbau agar pendekatan yang dilakukan pada saat razia harus dengan cara yang humanis sebelum melakukan penindakan.
"Saya berharap kepada rekan-rekan sebelum melakukan penindakan, harus senyum sapa terlebih dahulu, pendekatannya yang dilakukan harus tetap humanis," ujar Happy Perdana selaku Kapolresta Kota Sorong.
Frans Tesya selaku kordinator bidang Trantibum dan Limnas Satpol Pol PP Provinsi Papua Barat Daya ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)
Sosialisasi dan razia yang dilakukan melibatkan Polresta Kota Sorong, Bea Cukai Sorong, Satpol PP Provinsi PBD dan Dinas Kesehatan.
Sementara itu satpol PP membrikan apresiasi terhadap warga masyarakat pelaku usaha di areal pasar remu dimana mereka tidak merasa keberatan saat dilakukan razia.
"Kami memberikan apresiasi terhadap para pelaku usaha di sekitar pasar remu yang telah dengan baik menghadapi kami saat melakukan razia rokok ilegal," ungkap Frans Tesya selaku kordinator bidang Trantibum dan Limnas Satpol Pol PP Provinsi Papua Barat Daya.
Sosialisasi dan razia rokok ilegal ini akan terus digencar selama kurang lebih satu bulan kedepan guna menangkal terjadinya peredaran rokok ilegal di Kota Sorong dan Papua Barat Daya secara keseluruha. (*)