Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Penjahat Lintas Provinsi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

7 Oktober 2024 14:14 7 Okt 2024 14:14

Thumbnail Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Penjahat Lintas Provinsi Watermark Ketik
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti, Senin 7 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jawa Timur.

Para pelaku ini merupakan bagian dari komplotan lintas provinsi yang telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Malang, dan Tulungagung.

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka. Namun, hanya dua tersangka, yaitu RV dan PS, yang ditahan di Polres Blitar Kota.

Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera Selatan. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Polres Malang Kota, dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar.

“Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Ada dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Malang Kota, dan satu tersangka di Polres Blitar,” ujar Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin, 7 Oktober 2024.

Kejadian tersebut berawal pada 4 Juli 2024 ketika para tersangka melakukan aksinya di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Korban yang baru saja mengambil uang dari sebuah bank di wilayah Kota Blitar diikuti oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menyebar ranjau paku di jalan sehingga memaksa korban menepi untuk mengganti ban mobil yang kempes.

Saat korban lengah, pelaku menggasak tas berisi uang tunai Rp100 juta dari dalam mobil korban.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta dari mobil korban,” kata Gede.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku pecah kaca mobil oleh Polres Tulungagung. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap delapan pelaku lainnya, termasuk yang terlibat di Blitar Kota, Malang Kota, Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.

“Hasil koordinasi dari empat Polres, yaitu Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung, akhirnya kami mengamankan delapan pelaku. Mereka berperan sebagai eksekutor di berbagai lokasi di Blitar dan Malang,” ujar Gede.

Para tersangka diketahui merupakan kelompok kriminal dengan modus pecah kaca dan kempes ban yang telah beraksi lintas provinsi. Beberapa pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat.

“Para pelaku ini merupakan komplotan lintas provinsi. Mereka telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung,” tambah Gede.

Salah satu tersangka, RV, mengaku baru mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan tahun 2024. Ia juga terlibat dalam aksi pencurian di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

“Saya ikut beraksi di Kabupaten Blitar sekali dan di Kota Blitar sekali. Kalau di Malang, teman-teman yang melakukan aksinya,” ungkap RV.

Dari hasil pencurian di Kota Blitar, RV mendapatkan bagian sebesar Rp12 juta, sementara PS mendapatkan Rp17 juta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Polres Blitar Kota Blitar Kota Blitar Pencurian Pecah kaca Kempes ban