Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 Miliar, Bantah untuk Foya-Foya

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Marno

15 Maret 2023 09:11 15 Mar 2023 09:11

Thumbnail Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 Miliar, Bantah untuk Foya-Foya Watermark Ketik
Muhammad Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi. (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

KETIK, JAKARTA – Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia.

Dalam gelar perkara, selebgram Ajudan Pribadi menyebut dirinya meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Dia juga membantah uang tersebut digunakan untuk foya-foya.

"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).(*)

Tombol Google News

Tags:

Ajudan Pribadi penipuan