Seminar Nasional IPDN, KPU RI: Pemilu Tidak Ditunda

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Maret 2023 11:05 14 Mar 2023 11:05

Thumbnail Seminar Nasional IPDN, KPU RI: Pemilu Tidak Ditunda Watermark Ketik
Para narasumber Seminar Nasional Pemilu 2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/3/2023).(Foto: Humas IPDN)

KETIK, BANDUNG – Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat menjadi narasumber kegiatan seminar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor Kabupaten Sumedang, Selasa (14/3/2023). 

Seminar Nasional “Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat” ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan IPDN dalam memperingati Dies Natalis ke-67 IPDN yang akan diperingati pada tanggal 17 Maret 2023 mendatang. 

Menurut Ketua KPU RI, Pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi. 

"Hal inilah yang menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda," tandas Hasyim Asy'ari. 

Hasyim bilang, sejak tanggal 12 sampai dengan 14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Jika sudah terdaftar, masyarakat dapat melihat lokasi TPS-nya nanti. Untuk Praja IPDN, kata Hasyim, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada. Tapi apabila terjadi lintas dapil, maka mereka hanya bisa mengikuti Pemilihan Presiden. 

Hasyim menambahkan, peserta pemilu partai politik telah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu yakni sebanyak 24 parpol, yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai aceh. 

Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan. 

Pendaftaran calon presiden dan wapres akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. Sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. 

Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wapres, serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023. 

KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas Peraturan KPU No 6 tahun 2022. Di mana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan (dapil), DPR RI ada 580 kursi dari 84 dapil, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 dapil, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 dapil.

Foto Konferensi pers Pemilu 2024 di Kampus Jatinangor, Selasa (14/3/23). (Foto: Humas IPDN)Konferensi pers Pemilu 2024 di Kampus Jatinangor, Selasa (14/3/23). (Foto: Humas IPDN)

Sementara anggota Bawaslu Herwyn Malonda menerangkan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Herwan menyebut Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan dua model yakni Pengawasan Melekat (setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran Bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta di lapangan). Selain itu Pengawasan Partisipatif (pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat). 

Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi.

"Untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir”, jelas Erwin.

Foto Konferesi pers seminar nasional Pemilu 2024 di IPDN Jatinangor, Selasa (14/3/23). (Foto: Humas IPDN)Konferesi pers seminar nasional Pemilu 2024 di IPDN Jatinangor, Selasa (14/3/23). (Foto: Humas IPDN)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito mengatakan, Pemilu 2024 itu sangat strategis, karena akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan.

”Presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru. Hal ini juga akan mempengaruhi manajemen pemerintahan atau tata kelola yang berbeda, karena gaya kepemimpinan pun akan baru”, ujar Heddy. 

Ia juga menegaskan 5 syarat pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral. 

Senada dengan Ketua KPU, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Bahtiar juga kembali menegaskan terkait penundaan pemilu.

“Tidak ada pemikiran tunda pemilu. Secara konstitusi pemerintah tidak pernah berpikir akan menunda pemilu. Saya pastikan, kami akan melawan oknum-oknum yang melawan konsitusi," tegas Bahtiar.

Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu pada rapat kerja bersama Mendagri dan rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni 2022.  

Hal sama juga disampaikan oleh Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi 

“Pemilu wajib tepat waktu dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil juga harus bersifat nasional, tetap dan mandiri”, tuturnya. 

Titi Anggraini menyampaikan permasalahan yang terjadi saat pemilu 2019 sangat mungkin kembali terulang pada pemilu 2024. Sehingga perlu adanya komitmen dan pengawalan maksimal oleh semua otoritas dan elemen bangsa. 

Narasumber lainnya yakni Hanta Yuda selaku Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia menyampaikan beberapa simpang siur informasi pelaksanaan pemilu ditunda itu terjadi karena ada beberapa elite politik dan elite pemerintah atau oknum yang masih memantik isu penundaan. Warga sipil juga ada yang turut serta memantik isu tersebut. 

“Kita harus sepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 akan berlangsung secara tepat waktu, berkualitas dan berintegritas," tandas Hanta. 

Berkualitas disini yakni luber, jurdil, partisipasi pemilih tinggi, tidak ada pelanggaran berarti, biaya politik kampanye rendah, serta teduh dan menggembirakan. 

Sedangkan berintegritas yakni adanya netralitas penyelenggara, netralitas pemerintah, netralitas pengawas, netralitas aparat keamanan, fairness partai dan kandidat serta fairness pemilih. 
Berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia pada bulan Januari 2023, sebanyak 71,9% masyarakat mengatakan siap untuk mencoblos, potensi partisipasi pemilih pada pemilu 2024 diprediksi akan tinggi. 

Begitupun dengan hasil survei terkait pengetahuan pemilih terhadap penyelenggaraan pemilu serentak, sebanyak 53,4% menyatakan sudah mengetahui informasi terkait pemilu. (*)
 

Tombol Google News

Tags:

Ipdn REKTOR IPDN KPU RI Bawaslu Pemilu