Kejari Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sebesar Rp2,4 Miliar ke Pemkab OKU Timur

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

9 September 2024 17:05 9 Sep 2024 17:05

Thumbnail Kejari Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sebesar Rp2,4 Miliar ke Pemkab OKU Timur Watermark Ketik
Kejaksaan Negeri OKU Timur mengembalikan uang hasil dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur senilai Rp2,4 miliar ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Senin 9 September 2024. (Foto: Kejari OKU Timur for Ketik.co.id)

KETIK, OGAN KOMERING ULU TIMUR – Kejaksanaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Timur mengembalikan uang sitaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.

Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800. Namun, Kejari baru berhasil mengembalikan kerugian ke kas Kabupaten OKU Timur sebesar Rp2.477.053.312.

Langkah tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Dalam hal ini, Kejari OKU Timur melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 Ayat (1) huruf b yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, Kejari menyatakan bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp2.477.053.312 atau Rp2,4 miliar yang dirampas akan disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah menjelaskan, penanganan perkara dana hibah pada Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun 2020 ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada awal bulan Mei 2023.

Penanganan tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Timur OKU Timur Nomor: 02/L.6.21/Fd.2105/2023 tanggal 22 Mei 2023. 

Kemudian, kata dia, dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, maka pada saat itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana hibah Bawaslu.

Berdasarkan perhitungan atau audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, korupsi dana hibah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800.

Dari jumlah tersebut, Kejari akhirnya melakukan penelusuran dan mendapatkan uang sejumlah Rp2,4 miliar untuk bisa dikembalikan ke Pemkab OKU Timur.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan Follow the Money, yaitu menelusuri uang yang dinikmati oleh tersangka tindak pidana tersebut hingga akhirnya didapatilah uang sejumlah Rp.2.477.053.312 untuk dikembalikan," jelasnya, Senin 9 September 2024.

Sedangkan untuk sisa kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur senilai Rp 2,2 miliar, Andri mengatakan, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Saat ini kita masih kejar sisa dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel. Dari Rp 4,6 miliar telah kami sita dan telah dikembalikan ke kas daerah. Jadi tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam menelusuri sisanya yakni Rp 2,2 Miliar," ujarnya.

Uang hasil sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Pemkab OKU Timur yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati OKU Timur, Lanosin untuk disetorkan ke Kas Umum Daerah OKU Timur.

Di tempat yang sama, Lanosin pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKU Timur yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah, di mana telah berhasil mengembalikan kerugian negara," katanya.

Selanjutnya, Pemkab OKU Timur akan melakukan pembahasan dengan pihak legislatif terkait penggunaan kembali anggaran yang telah dikembalikan.

"Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Peraturan Daerahnya yang akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari uang Korupsi dana hibah Bawaslu Pemkab oku timur Pemerintah Kembalikan ogan komering ulu Audit