Bawaslu Sumsel Terima 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada sepanjang Pekan Ini

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

7 September 2024 13:31 7 Sep 2024 13:31

Thumbnail Bawaslu Sumsel Terima 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada sepanjang Pekan Ini Watermark Ketik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan (tengah) saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada di Hotel Grand Daira Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Palembang, 7 September 2024. (Foto: Bubun Kurniadi/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) telah mencatat sudah ada lima laporan yang masuk mengenai pelanggaran dalam tahapan pemilu sejak dibuka pada pekan lalu.

Laporan tersebut terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang terjadi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

"Untuk laporan ke Bawaslu Sumsel ada lima. Sedangkan laporan ke Bawaslu kabupaten dan kota juga ada seperti di Lubuklinggau, OKU dan beberapa tempat lain. Namun informasi lengkapnya belum masuk ke Bawaslu provinsi," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu 7 September 2024.

Kurniawan pun menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut masih dalam proses penindakan sekaligus rekomendasi untuk pelanggaran yang telah dilakukan.

Bukan hanya ASN, dia menekankan, perangkat desa seperti kepala desa dan lainnya diminta tidak ikut dalam politik praktis dalam memberikan dukungan maupun pengerahan massa.

"Beberapa laporan yang masuk terkait ASN yang ikut deklarasi atau hadir dalam kegiatan salah satu bakal calon. Semua laporan itu sedang kita proses," ungkapnya.

Menurutnya, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis.

Netralitas ASN tersebut dinilai sudah diatur secara gamblang melalui Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) sehingga akan ada sanksi yang bisa diberikan.

"Laporan yang masuk kita tindaklanjuti dan kita kasih rekomendasi ke penjabat (Pj) kepala daerah baik kabupaten, kota dan provinsi. Dari sana, Pj bisa memberi sanksi ASN yang diduga tidak netral," kata Kurniawan.

Kurniawan mengaku, dirinya berkaca pada Pilkada 2018 dan 2020, di mana tingkat kerawanan Pilkada di Sumsel saat itu berada pada level rawan sedang. Pihaknya mencatat, netralitas menjadi salah satu masalah politik uang yang marak jelang Pilkada.

Kurniawan menjelaskan, kerawanan Pilkada sering terjadi dari penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) yang abai dengan laporan masyarakat mengenai kecurangan, seperti keterlambatan proses laporan ataupun saat masyarakat melapor tak ada tanggapan dari petugas penyelenggara itu sendiri.

"Kita berharap potensi konflik ini tidak keluar justru oleh penyelanggara Pilkada, karena laporan tidak diterima mereka bisa kecewa. Ini juga berpotensi jadi letupan masalah di daerah," jelas dia.

Dia membeberkan, dalam proses tahapan kampanye ada tiga kesempatan yang berpotensi rawan kecurangan, yakni saat tahapan kampanye berlangsung, sebelum pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara.

Dirinya pun menilai, potensi keributan paling besar sering terjadi di Sumsel saat pengumuman hasil. Ia berharap masalah seperti ini harus bisa dicegah lebih dini agar tidak memantik masalah-masalah yang lebih besar.

"Makanya langsung kita benahi jangan ada kesalahan kecil seperti masyarakat tidak punya hak memilih, belum masuk DPT, atau tidak dapat undangan. Masalah ini harus diselesaikan lebih dini jangan sampai menjadi masalah yang terakumulasi ketika pemungutan suara," harapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sumsel pilkada Catat pelanggaran Netralitas ASN Proses tindak lanjut