Sempat Terhenti, Kini WTP Sungai Bango Tengah Proses Perizinan Lingkungan di Kementerian LHK

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

14 Oktober 2024 15:45 14 Okt 2024 15:45

Thumbnail Sempat Terhenti, Kini WTP Sungai Bango Tengah Proses Perizinan Lingkungan di Kementerian LHK Watermark Ketik
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, Kota Malang sempat dihentikan akibat masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Saat ini Pemerintah Kota Malang tengah mengawal keberlanjutan proyek yang diinisiasi untuk kemandirian air baku. 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan WTP Sungai Bango kini telah sampai pada perizinan lingkungan di Kementerian LHK RI. 

"WTP itu saat ini di fase minta persetujuan lingkungan. Karena kategorinya menengah seperti itu, persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tetapi menjadi kewenangan Kementerian LHK," jelas Erik, Senin 14 Oktober 2024. 

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerbitkan Legal Opinion pada 25 April 2024 lalu sehingga pembangunan WTP Sungai Bango telah dilanjutkan kembali. 

"Kami saat ini mendampingi pembahasan-pembahasan kaitannya dengan persetujuan lingkungan dari KLHK ini di tingkat pusat," ucapnya. 

Erik menyebut bahwa proses perizinan harus segera diselesaikan. Dengan demikian Kota Malang tidak lagi bergantung pada Kota Batu dan Kabupaten Malang terkait kebutuhan air baku. 

"Kalau kami berharap secepatnya, sehingga WTP ini bisa segera beroperasi untuk menjadi upaya kita mandiri terkait penyediaan sistem air minum," lanjutnya. 

Pemkot Malang sendiri telah berkomitmen untuk mendukung kelancaran WTP Sungai Bango dan memastikan bahwa semua aspek perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Namun Erik belum dapat memastikan kapan proyek tersebut dapat segera diakses untuk masyarakat. 

"Itu kan ada terkait perjanjian kontrak dan segala macam dengan PJT I. Kami dari Pemkot Malang melakukan fasilitasi secara umum bagaimana kegiatan ini bisa berlangsung lancar, sesuai time schedule, dan bisa segera dirasakan oleh warga Kota Malang. Jadi warga tidak sambat debitnya kok kecil," katanya. 

Direksi Perumda Tugu Tirta sendiri baru saja dilantik pada 19 Juli 2024 lalu, diminta agar segera menyelesaikan proyek tersebut. Terlebih Erik menyebut bahwa meskipun telah bekerjasama dengan daerah lain, namun kebutuhan air minum masyarakat pasti akan terus bertambah. 

"Kalau terkait dengan kebutuhan air minum kan terus bertambah dari waktu ke waktu, tidak mungkin berkurang. Karena itu alternatif sumber air minum harus kita upayakan, sehingga bisa mandiri dan tidak tergantung. Pengolahan air minumnya bisa kita maksimalkan dan warga kalau abonemen PDAM tidak mahal," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

WTP Sungai Bango Kementerian LHK Perizinan Lingkungan Proyek WTP Kota Malang