Sengketa dengan PT Bernofarm Buntu, BPN: Warga Bisa Class Action

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

22 Agustus 2023 16:24 22 Agt 2023 16:24

Thumbnail Sengketa dengan PT Bernofarm Buntu, BPN: Warga Bisa Class Action Watermark Ketik
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menerima dan memberikan penjelasan kepada warga Desa Tebel soal posisi tembok dan jalan yang sekarang buntu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo tetap memperhatikan keluhan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. DPRD Sidoarjo berencana segera mempertemukan pihak warga dan PT Bernofarm.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menyatakan, dalam kasus itu, warga sebenarnya bisa menggugat class action (gugatan bersama-sama) terhadap PT Bernofarm dan Pemerintah Desa Tebel. 

Komisi A DPRD Sidoarjo tidak hanya bertemu manajemen PT Bernofarm pada Selasa (22/8/2023). Mereka juga mendatangi lokasi tembok yang dilaporkan warga menutup jalan serta berdiri di atas sempadan saluran.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori datang bersama Wakil Ketua H Haris dan anggota Warih Andono. Bersama-sama warga mereka melihat lokasi tembok di sisi timur tembok PT Bernofarm. Juga tembok satunya di sisi barat.

Anggota dewan diboncengkan sepeda motor dari lokasi unjuk rasa di Jalan Karangbong. Di lokasi, mereka mendengarkan argumentasi dan bukti-bukti yang ditunjukkan warga desa. Mereka dipersilakan hadir jika diundang DPRD Sidoarjo nanti.

”Silakan nanti bawa bukti-bukti dan data-data yang disampaikan itu. Akan kita uji bersama,” jelas Dhamroni kepada warga.

Pertemuan akan mengundang berbagai pihak. Warga, PT Bernofarm, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik lahan yang dijualn, Pemerintah Desa Tebel, dan sebagainya. Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga diundang.

Sebab, lanjut Dhamroni, DPRD mendengar kabar bahwa sengketa antara warga dan PT Bernofarm itu telah masuk ke ranah hukum.

”Kalau itu benar, Komisi A tidak bisa lagi ikut campur,” bebernya.

Di sisi lain, warga mengaku sebenarnya tidak tahu siapa yang telah memasukkan masalah ke itu ke ranah hukum. Dalam proses penjualan tanah, pemilik sebenarnya mengalami intimidasi. Ada informasi-informasi yang memengaruhi pemilik lahan. Bahwa tanah yang kini menjadi jalan itu masih milik mereka sebagai ahli waris.

Dhamroni menegaskan lagi, DPRD Sidoarjo tidak bisa mengambil simpulan. Atau, memberikan rekomendasi apa pun. Masing-masing pihak diminta segera menyiapkan data masing-masing saat pertemuan nanti.

Selasa (22/8/2023), tidak hanya DPRD Sidoarjo yang mendatangi lokasi tembok sengketa antara warga dan PT Bernofarm. Pejabat dan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo juga turun ke lokasi.

Foto Marzuki (tengah) dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo mendatangi lokasi jalan yang kini ditembok di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Marzuki (tengah) dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo mendatangi lokasi jalan yang kini ditembok di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Para pegawai BPN Sidoarjo itu juga melihat langsung kondisi tembok di sisi timur dan barat jalan. Masing-masing sisi dibatasi tembok PT Bernofarm sehingga jalan tidak bisa dilalui lagi.

Marzuki dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo menyatakan, warga bisa menempuh langkah gugatan class action jika memang tidak puas atau merasa dirugikan. Gugatan class action itu dapat ditujukan kepada PT Bernofarm maupun Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

”Tergugat 1 adalah perusahaan dan tergugat 2-nya pemerintah Desa,” kata Marzuki. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPN Sidoarjo Desa Tebel DPRD Sidoarjo sidoarjo PT Bernofarm Tembok Tutup Jalan jalan ditutup Sengketa Jalan Pemkab Sidoarj Sempadan Saluran