KETIK, JAKARTA – Setelah selesai menggelar pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan calon legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, sejumlah masyarakat akan kembali memilih pemimpin di daerahnya, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Terdapat 37 provinsi dan 415 kabupaten (memilih Bupati), dan 93 kota (memilih wali kota) yang akan menyelenggarakan pilkada pada November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan, hanya 1 provinsi yang tidak mengikuti Pilkada yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, pasalnya kepala daerah di daerah tersebut tidak dipilih melalui Pilgub.
"Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia," kata Idham.
Pelaksanaan Pilkada serentak ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Selain itu juga ada enam kabupaten/kota administrasi di wilayah DKI Jakarta yang tidak mengikuti pilkada. Yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu," tambahnya.
Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
1. Pilgub Aceh 2024
2. Pilgub Bengkulu 2024
3. Pilgub Jambi 2024
4. Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pilgub Kepulauan Riau 2024
6. Pilgub Lampung 2024
7. Pilgub Riau 2024
8. Pilgub Sumatera Barat 2024
9. Pilgub Sumatera Utara 2024
10. Pilgub Sumatera Selatan 2024
11. Pilgub Banten 2024
12. Pilgub DKI Jakarta 2024
13. Pilgub Jawa Barat 2024
14. Pilgub Jawa Tengah 2024
15. Pilgub Jawa Timur 2024
16. Pilgub Gubernur Bali 2024
17. Pilgub Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pilgub Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pilgub Kalimantan Barat 2024
20. Pilgub Kalimantan Selatan 2024
21. Pilgub Kalimantan Timur 2024
22. Pilgub Kalimantan Tengah 2024
23. Pilgub Kalimantan Utara 2024
24. Pilgub Gorontalo 2024
25. Pilgub Sulawesi Barat 2024
26. Pilgub Sulawesi Selatan 2024
27. Pilgub Sulawesi Tengah 2024
28. Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
29. Pilgub Sulawesi Utara 2024
30. Pilgub Maluku 2024
31. Pilgub Maluku Utara 2024
32. Pilgub Papua 2024
33. Pilgub Papua Barat 2024
34. Pilgub Papua Barat Daya 2024
35. Pilgub Papua Pegunungan 2024
36. Pilgub Papua Selatan 2024
37. Pilgub Papua Tengah 2024
Tahapan persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5.Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
11. Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
13. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.(*)