KETIK, SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo telah merekomendasikan pentingnya audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo. PT ISS, sebagai pihak ketiga, menyatakan siap membuka diri. Juga, memberikan informasi yang diperlukan BPK dalam melaksanakan tugasnya.
”Kami sebagai mitra sebatas membuka diri dan memberikan data serta informasi lokasi-lokasi mana yang sudah kami lakukan layanan dan mana yang belum. Ini sebagai bahan BPK,” kata Direktur Operasional PT Indonesia Sarana Service (ISS) Dian kepada Ketik.co.id lewat telepon selular Selasa malam (4/7/2023).
Dian berpendapat, audit khusus seperti rekomendasi DPRD Sidoarjo itu sudah menjadi kewajiban sekaligus hak pemerintah daerah dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi parkir. Itu menjadi kewenangan pemda dalam memaksimalkan layanan dan pendapatan daerah di sektor perparkiran.
DPRD, menurut Dian, memberikan rekomendasi yang sangat tepat. Yaitu, meminta BPK melakukan identifikasi dan audit. Apalagi, audit yang akurat secara baik dan independen memang menjadi domain BPK sebagai badan pemeriksa.
Apa pun hasil audit khusus BPK nanti, tambah dia, PT ISS akan siap memenuhi komitmen dan konsisten. Dari awal pihaknya memang tidak ingin setengah-setengah dalam berbisnis dan mengelola parkir di Kabupaten Sidoarjo ini.
”Niat kami totalitas sejak awal,” tegasnya.
Sistem portal parkir yang dipasang di kawasan GOR Delta oleh PT Indonesia Sarana Service (ISS). (Foto: PT ISS for Ketik.co.id)
Memang, lanjut Dian, dalam mengelola parkir ini diperlukan berbagai pembenahan. Terutama, perbaikan pada detail teknis dan tahapan-tahapan pengelolaannya. Sebab, masalah perparkiran adalah problem yang tidak terstruktur dengan baik. Jadi, penyelesaian yang tepat ialah membangun struktur dan sistem yang baik lebih dulu.
Tahapan teknis itu seharusnya menjadi tolok ulur awal dan utama dalam membenahi pengelolaan perparkiran. Jika tahapan teknis ini terlaksana dengan baik, pendapatan daerah pasti akan mengikuti. Yang perlu diingat, terang dia, pembenahan perparkiran ini bersifat gradual. Tidak bisa instan. Pengalaman PT ISS selama mengelola parkir di Sidoarjo menunjukkan kondisi seperti itu.
Mengapa? ”Karena segala problematika di lapangan dan birokrasinya kompleks,” ujar Dian.
Dalam rapat paripurna pada Senin (3/7/2023) lalu, DPRD juga merekomendasikan agar PT ISS dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo melakukan musyawarah lagi. Penentuan titik-titik parkir diharapkan bisa disepakati secara mufakat.
Ditanya soal itu, Dian menyatakan siap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai mitra Pemkab Sidoarjo. Meski terjadi masalah, PT ISS akan tetap totalitas seperti niat awal.
”Jadi, bagi kami, show must go on demi perubahan yang lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PT ISS memenangi tender pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo pada 2022 lalu. Nilai pendapatan yang harus disetor ke pemerintah mencapai Rp 32,09 miliar. Sumbernya adalah 359 titik parkir.
Sistem portal parkir yang dipasang di kawasan GOR Delta oleh PT Indonesia Sarana Service (ISS). (Foto: PT ISS for Ketik.co.id)
Namun, belakangan muncul masalah. Sebab, titik parkir yang seharusnya dikelola ternyata tidak sesuai dengan data awal 359 titik. Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen FEB Universitas Brawijaya melakukan kajian. Hanya ditemukan 87 titik yang bisa dikelola oleh PT ISS sebagai pihak ketiga.
PT ISS pun tidak mampu menyetor Rp 32,09 miliar. Dishub kemudian memutuskan kerja sama. Terjadilah gugatan PT ISS terhadap dishub di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PT ISS tidak menerima pemutusan kerja sama yang dinilai sepihak itu.
Sebaliknya, dishub menggugat PT ISS ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dishub menganggap telah terjadi wanprestasi dalam kerja sama kedua pihak. Dua gugatan tersebut saat ini masih berjalan di pengadilan.
Pada Senin (3/7/2023) lalu, fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo menyarankan PT ISS maupun Dishub Sidoarjo berunding lagi untuk mencapai mufakat soal titik-titik parkir.
Selain itu, DPRD merekomendasikan dilakukan audit khusus oleh BPK terkait titik-titik parkir itu. Sebab, ada kemungkinan titik-titik parkir tertentu dikelola oleh oknum sehingga terjadi pungutan liar (pungli). (*)