Tak Diizinkan Salat Jumat, Karyawan Nekat Habisi Majikannya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

4 Januari 2024 03:29 4 Jan 2024 03:29

Thumbnail Tak Diizinkan Salat Jumat, Karyawan Nekat Habisi Majikannya Watermark Ketik
Tersangka pembunuhan 2 jenazah di tempat penitipan hewan, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kasus penemuan 2 mayat di penampungan hewan di Kota Blitar, dipastikan karena pembunuhan. Polisi juga telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut. 

Azza Farhadinata (21) yang merupakan pegawai korban, ditetapkan Polres Blitar Kota sebagai tersangka kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga. Kedua jenazah korban ditemukan di dalam rumah tempat penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, heboh ditemukan mayat perempuan bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53). Jenazah kedua korban telah tewas membusuk di rumah pada Senin (1/1/2024) silam.

Azza merupakan seorang pegawai yang baru bekerja di penitipan hewan milik Sinyo. Namun, tersangka sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak betah.

"Tersangka dibekuk di Kediri. Diamankan lengkap beserta dengan barang bukti," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S.

Foto Kapolres bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada pers rilis, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)Kapolres bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada pers rilis, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

Danang melanjutkan, tersangka merencanakan pembunuhan itu sehari sebelumnya. Kejadian pembunuhan itu dilakukan pada hari Sabtu, 30 Desember 2023. Tersangka menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan golok.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." tandas Danang.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka nekat membunuh Sinyo dan Luciana, lantaran pemberian upah tidak sesuai seperti yang dijanjikan. Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena dilarang menunaikan salat Jumat.

"Setelah dilakukan autopsi, kedua jenazah telah dikuburkan. Untuk reka adegan atau rekontruksinya, akan dilaksanakan setelah penyelidikan lebih lanjut," pungkas Danang. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota pembunuhan pelaku 2 mayat