KETIK, SURABAYA – Rencana pembangunan Underpass Ahmad Yani masih tersendat. Masalahnya, setengah warga penghuni Bundaran Dolog dari RT 01 RW 03 Jemur Gayungan Surabaya belum menerima ganti rugi lahan. Penyebabnya belum jelasnya surat hak waris dan kini masih bersengketa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski begitu, Pemkot Surabaya sudah melakukan pengukuran lahan yang akan digunakan Fly Over atau Underpass Ahmad Yani, termasuk 29 persil rumah dengan 37 KK yang akan menerima ganti rugi. Nilainya sekitar Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).
Suasana pemukiman warga di Bundaran Dolog dari RT 01 RW 03 Jemur Gayungan Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Nilai apraisal pembebasan lahan untuk proyek nasional flyover atau underpass Bundaran Dolog itu lebih rendah dari pemerintahan warga.
Ketua RT 01 Jemur Gayungan Surabaya Anom Jayadarna menyebut separuh kampung yang belum menerima ganti rugi, saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sudah sidang 5 kali, sebenarnya kasusnya dari tahun 2017 dari situ pihak keluarga, warga tidak bisa membuktikan bahwa dia punya surat induk (tanah)," jelasnya, Rabu, (24/4/2024).
Mengenai ganti rugi yang belum jelas, sejumlah 3.116 meter, Anom menginginkan Pemkot Surabaya meninjau kembali sesuai aprasil yaitu harga pasar bagi dua, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KPJJ).
Menurut Anom, masyarakat yang belum menerima ganti rugi sebanyak 11 persil, mereka yang bakal terkena penggusuran agar ditempatkan di rusun yang dekat dengan tempat tinggalnya saat ini.
"Aku kemarin ke Pak Eri (waki kota) kan yang 11 itu selama masa sidang tolong dicarikan tempat. Jadi 11 persil dikasih rusun yang nggak jauh di Unmer, di Siwalan atau Menanggal," harap Anom.
Anom mengungkapkan dirinya menjabarkan dana ganti rugi kali ini untuk RT 01 Jemur Gayungan kurang lebih ada Rp 81 miliar. Namun, dirinya menyayangkan karena adanya pemotongan lahan untuk sungai sepanjang 5 meter.
Apalagi 11 persil tersebut belum menerima ganti rugi akibat sengketa tanah yang dialaminya. Namun 18 persil tersebut sudah menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya.
"Rp 81 miliar, punyaku dipotong sepadan kali 5 meter, dari 48 meter jadi 35 meter, masyarakat yang bersengketa tidak bisa cair," pungkasnya. (*)