Terima Gratifikasi, Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

28 Maret 2023 06:14 28 Mar 2023 06:14

Thumbnail Terima Gratifikasi, Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Watermark Ketik
Tiga wakil ketua DPRD Tulungagung dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dari KPK. Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id

KETIK, SURABAYA Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa mengatakan ketiganya terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online, ketiganya menjalani sidang di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," ungkap Andy, Selasa (28/3/2023).

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti untuk Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa (4/4/2023) mendatang. "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasihat hukumnya," ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

"Saat di persidangan ketiganya membantah  itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Para terdakwa ini dari tiga partai politik. Adib dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Perkara itu terjadi pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Penyidik KP Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Wakil DPRD Tulungagung Pokir korupsi pengesahan APBD Pengadilan Tipikor Tipikor Surabaya