Terima Suap, Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan KPK

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

28 Maret 2023 13:18 28 Mar 2023 13:18

Thumbnail Terima Suap, Bupati Kapuas dan Istrinya  Ditahan KPK Watermark Ketik
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni Ben Bahat . (Foto; Kalteng.co/montase: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

Penahanan dilakukan setelah keduanya diduga menerima suap.

Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sebelumnya dua penyidik KPK menggeledah rumah jabatan dan kantor bupati di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa pukul 21.00 sampai 14.00 WIB.

Setelah menggeledah, penyidik membawa beberapa koper yang diduga berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” jelas Ali melalui keterangan tertulis.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,  juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan  paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Kapuas KPK Kasus Suap