Universitas Jambi Angkat Bicara Atas Kasus Suap Hakim Surabaya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 10:00 25 Okt 2024 10:00

Thumbnail Universitas Jambi Angkat Bicara Atas Kasus Suap Hakim Surabaya Watermark Ketik
Kantor Mahkamah Agung. (Foto: dok. Mahkamah Agung)

KETIK, JAKARTA – Penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, rupanya membawa keprihatinan bagi banyak pihak. Termasuk dari kalangan akademisi.

Staf pengajar Universitas Jambi Dr. Ir. Asmadi Saad, M.Si. menyampaikan keprihatinan atas hasil penggeledahan ada masing-masing rumah atau apartemen dari 3 hakim tersebut serta pengacaranya. Dimana ditemukan sejumlah uang dalam beberapa mata uang seperti rupiah, dollar singapura, ringgit Malaysia dan yen Jepang serta barang bukti elektronik.

"Tentu saja hasil penggeledahan ini menyakitkan kita semua khususnya para pencari keadilan," kata Asmadi dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Oktober 2024.

"Mereka yang sering menganggap diri mereka sebagai Wakil Tuhan di muka bumi ini, justru melakukan tindakan tidak terpuji," imbuhnya.

Sebagai warga masyarakat, Asmadi merasa kecewa terhadap perbuatan ke 3 oknum tersebut. Selain itu atas kinerja para penyidik oleh Tim Pidsus Kejagung, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja korps Adhyaksa mengungkap kasus ini.

"Hal ini sangat baik agar penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak pandang siapapun demi penegakan hukum yang baik di negeri ini," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mahkamah Agung Kasus Suap Hakim PN Surabaya Ronald Tannur Universitas Jambi