THR PNS Tetap Ada, Tapi Tidak Full 100%, Ini Rinciannya

Jurnalis: S. Widodo
Editor: M. Rifat

5 April 2023 00:45 5 Apr 2023 00:45

Thumbnail THR PNS Tetap Ada, Tapi Tidak Full 100%, Ini Rinciannya Watermark Ketik
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Sekretariat Kabinet)

KETIK, JAKARTA – Tahun ini kali keempat pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Menurut catatan CNBC Indonesia, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN juga tidak mendapatkan THR dengan tukin (tunjangan kinerja) penuh 100%.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin. Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan ini harus diambil mengingat penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Selain itu, dia mengatakan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelas Sri Mulyani.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi. Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.

Kendati tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian. (*)

Tombol Google News

Tags:

THR PNS. Ada tidak full Sri Mulyani