KETIK, SUNGAI PENUH – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Tiga tersangka yaitu AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku LL bukan dari KJPP.
“Dengan penyerahan ini, maka status tahanan beralih menjadi tahanan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, Senin (3/4/2023).
Anton mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara tiga tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti kemarin,” katanya.
Dalam pelimpahan ini, Jaksa Penuntut akan mempersiapkan berkas yang disiapkan untuk persidangan di tindak pidana korupsi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Ketiga tersangka ditahan.
“Penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi,” tegas Mantan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Dik Pidsus) Kejati Jatim itu.
Dalam kasus ini, tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Miliar. Hasil penyelidikan jaksa, tunjangan Rumdis Dewan itu tidak sesuai dengan perundangan-undangan.
Selain itu, juga terjadi penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Di mana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.
Kejari Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.(*)