UB Kukuhkan Empat Profesor Lintas Ilmu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Marno

22 Juli 2023 15:22 22 Jul 2023 15:22

Thumbnail UB Kukuhkan Empat Profesor Lintas Ilmu Watermark Ketik
Prosesi pengukuhan empat profesor lintas ilmu dalam bidang Bioenergi, Ilmu Hukum Ekonomi, dan Hukum Internasional di Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Humas UB)

KETIK, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) Malang mengukuhkan empat profesor lintas ilmu dalam bidang Bioenergi, Ilmu Hukum Ekonomi, dan Hukum Internasional di Gedung Samantha Krida, Sabtu (22/7/2023) 

Keempat Profesor tersebut yakni, pertama, Prof. Dr. Ir. Bambang Dwi Argo, D.E.A. dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke 12 di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan profesor aktif ke 171 di UB.

Profesor ke 320 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB ini. Dalam orasi ilmiahnya, memberikan pemaparan berjudul “Inovasi Reaktor Superkritis Semi Kontinyu Untuk Produksi Biodisel” sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Kedua, Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 6 di Fakultas Hukum dan profesor aktif ke 172 di Universitas Brawijaya serta menjadi profesor ke 321 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. 

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Setyo Widagdo memberikan pemaparan berjudul “Pembentukan Perjanjian Internasional Dengan Enhancement Model Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan.

Sengketa Laut China Selatan yang sudah berlangsung puluhan tahun adalah sengketa antara enam negara, yaitu China, Malaysia, Brunei, Vietnam, Filipina dan Taiwan. 

Untuk menyelesaiakan sengketa ini Prof. Setyo menawarkan suatu model penyelesaian baru, yaitu enhancement model dalam pembentukan perjanjian internasional sebagai hard law untuk menggantikan soft law yang selama ini digunakan, yaitu Code of Conduct, atau aturan tingkah laku. 

Ketiga, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 7 di Fakultas Hukum (FH) dan profesor aktif ke 173 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 322 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.

Prof. Dr. Sukarmi memberikan orasi ilmiah berjudul “Model Pengaturan Leniency Program Untuk Memerangi Kartel Dalam Bayang-Bayang Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”. 

Menurutnya, upaya memerangi Kartel saat ini telah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang sulit untuk pembuktiannya.

Kartel merupakan perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha, untuk mengatur tingkat pasokan dan harga barang/jasa di pasar tersebut. Perilaku kartel sudah tersusun dan terencana dengan rapi. 

"Leniency program adalah kebijakan yang menjelaskan bahwa bagi anggota pelaku kartel yang terlebih dahulu melaporkan terkait perjanjian kartel tidak akan dikenakan sanksi/pengurangan denda perbuatan kartel," ungkapnya.

Yang keempat, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa'at, S.H., M.H. sebagai Profesor aktif ke 8 di Fakultas Hukum (FH) dan Profesor aktif ke 174 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 323 dari seluruh Profesor yang telatr dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Muchamad Ali Safaat memberikan pemaparan berjudul “Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara".

Dalam pidatonya, Profesor Ali menyoroti tentang adanya produk dan putusan hukum yang mendapat perhatian masyarakat, dan menimbulkan pro dan kontra.

Perhatian ini, disebabkan oleh tiga hal, pertama putusan atau produk hukum ini memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, adanya kelompok masyarakat dan ahli yang tidak setuju dan memberikan kritik karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. 

"Ketiga, produk dan putusan hukum ini, biasanya dibuat dalam waktu yang lebih cepat ketimbang biasanya di saat masih kuat penolakan dan kritik,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Brawijaya Malang UB Universitas Brawijaya profesor ub Malang