KETIK, HALMAHERA SELATAN – 99,78 persen masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Angka ini berdasarkan hasil laporan Dinas Kesehatan Halsel per 1 April 2025 tentang capaian Universal Health Coverage (UHC).
Sekretaris Dinas Kesehatan Halsel dr. Surahmat mengungkapkan, dengan capaian yang ada, hampir seluruh masyarakat Halsel secara resmi terdaftar dalam JKN.
Dengan demikian Surahmat katakan, Pemerintah Halsel telah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2024 tentang sistem jaminan sosial nasional.
“Kita telah mencapai lebih dari 99 persen UHC BPJS Kesehatan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Halsel dalam menyiapkan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang terjangkau,” ungkapnya.
“Saat ini Pemkab Halsel telah memenuhi konstitusi, di mana pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya,” tukas Surahmat Jumat 11 April 2025.
Lanjut Surahmat, Pemda Halsel akan segera melakukan penandatanganan MoU UHC dengan BPJS kesehatan dengan harapan masyarakat dapat memahami serta manfaat BPJS kesehatan dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, Surahmat meminta warga Desa di Halsel yang dapat menjangkau jaringan internet, supaya bisa mengakses nomor kepesertaan BPJS melalui aplikasi JKN mobile. Atau melalui Pandawa JKN di 08118165165 dengan cara mengecek NIK.
Dia mengimbau, peserta BPJS yang tergolong mampu agar tetap terdaftar sebagai peserta mandiri. Sebab, Pemkab Halmahera Selatan hanya menanggung iuran bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Ke depan akan terus dilakukan evaluasi. Jika ada penduduk yang sudah mampu atau menjadi pegawai swasta atau ASN, maka status kepesertaannya akan otomatis berubah menjadi peserta mandiri," Imbaunya.
"Pemkab Halsel fokus membantu warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri,” timpal Surahmat. (*)