Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

4 Juni 2025 16:00 4 Jun 2025 16:00

Thumbnail Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana
Suyanto, S.H., M.H., saat memberikan keterangan ke Ketik, Rabu 4 Juni 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Nama Gladi Tri Handono, tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang sebelumnya dikenal aktif dalam program pemberdayaan masyarakat, kini tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.

Penetapan status tersangka terhadap Gladi oleh Kejaksaan Negeri Blitar menuai respons keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pendamping kegiatan dan sama sekali tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan proyek.

“Gladi ditugaskan oleh Dinas PUPR hanya sebagai fasilitator pemberdayaan. Tidak ada kewenangan mengelola dana, apalagi melakukan pencairan atau belanja barang. Semua itu ranahnya KSM,” ujar Suyanto, kuasa hukum Gladi Tri Handono, Rabu 4 Juni 2025. 

Proyek IPAL yang menjadi sorotan hukum ini dilaksanakan secara swakelola oleh empat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yakni KSM Wiroyudan, Dayakan, Turi Bangkit, dan Mayang Makmur 2. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, dengan rincian proyek tersebar di beberapa kelurahan, termasuk pembangunan IPAL, sambungan rumah, hingga tangki septik komunal.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR menunjuk tiga TFL—Gladi sebagai pendamping pemberdayaan, dan dua lainnya, Jamrozi dan Januar Erik, sebagai TFL teknis. Mereka bertugas mendampingi KSM agar pelaksanaan proyek sesuai rencana teknis dan administratif.

Namun, penyidik Kejari Blitar menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, di mana para ketua KSM diduga tidak melibatkan bendahara kelompok sebagaimana seharusnya dalam mengelola dana hibah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban, seperti RAB dan LPJ, dibuat oleh pihak luar, termasuk Gladi.

Kejari pun menetapkan lima tersangka baru:

1. TK – Ketua KSM Wiroyudhan

2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit

3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2

4. HK – Ketua KSM Ndaya’an

5. SY – PPK dan Pengguna Anggaran Dinas PUPR

 

Gladi Tri Handono dan Jamrozi ditetapkan tersangka lebih awal sebagai bagian dari tim TFL, sebelum penetapan lima tersangka tambahan ini.

“Kami sangat menyayangkan bahwa dari tiga TFL, hanya dua yang dijadikan tersangka. Kenapa yang satu lagi tidak diproses padahal mereka satu paket? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal asas keadilan,” tegas Suyanto.

Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut telah selesai pada tahun 2022 dan telah dimanfaatkan masyarakat hingga kini. Segala kekurangan teknis seperti kebocoran atau rembesan telah diperbaiki sesuai arahan PUPR.

“Kalau ada temuan yang mengarah ke pelanggaran administratif, maka cukup diselesaikan secara administratif, seperti pengembalian dana atau perbaikan. Tapi ini malah langsung dijadikan perkara pidana tanpa kejelasan kerugian negaranya,” katanya lagi.

Tim kuasa hukum Gladi menilai pendekatan hukum yang digunakan justru bisa merusak semangat pemberdayaan masyarakat dan partisipasi publik dalam program pembangunan.

Mereka khawatir, jika pendamping masyarakat pun bisa dikriminalisasi, maka ke depan tak akan ada lagi yang berani terlibat dalam program sejenis.

“Pendamping bukan pelaku teknis, apalagi bendahara. Mereka bekerja sesuai surat tugas dan menerima gaji tetap. Tidak ada celah bagi mereka untuk mengatur dana proyek,” tutup Suyanto.

Saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Blitar belum memberikan keterangan tambahan terkait status salah satu TFL lainnya, Januar Erik, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu ujian penting dalam implementasi program swakelola masyarakat dan perlindungan terhadap fasilitator pembangunan. Masyarakat pun kini menunggu sejauh mana kejelasan peran dan tanggung jawab tiap pihak diusut secara adil oleh aparat penegak hukum. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar IPAL kasus TFL KSM Kejaksaan Gladi Suyanto