KETIK, ACEH SINGKIL – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Mendagri terkait 4 pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatra Utara.
"Kami mengecam keras keputusan Mendagri, ini merupakan bentuk penghinaan bagi Aceh dan menduga bagian untuk menjelekkan citra kepemimpinan Mualem-Dek Fad," kata Sarbaini, Minggu 1 Juli 2025, di Singkil.
"Kami segenap pengurus dan anggota KPA siap menduduki 4 pulau milik Aceh Singkil yang masuk ke Sumut itu, "
Ia menegaskan, seharusnya Mendagri meluruskan tapal batas 1 Juli 1956 yang termaktub dalam UUPA. Padahal menurutnya, itu merupakan janji Negara Republik Indonesia terhadap Aceh, bagian dari upaya perdamaian Aceh.
"Kami minta Mendagri membatalkan keputusan itu dan mengeluarkan keputusan tapal batas berdasarkan Peta 1 Juli 1956," tegasnya.
Komite Perlalihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil mengaku siap menduduki pulau tersebut atas perintah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku panglima komando tinggi.
"Semoga Mendagri mendengarkan pesan ini," kata Sarbaini tegas.
Dikatakannya, Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar, sudah angkat bicara terkait alih kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh," kata Sarbaini,mengutip pernyataan Wali Nanggroe Aceh.
Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
"Inilah Kepmendagri yang dianggap kontroversial dan merugikan rakyat Aceh," ungkapnya.(*)