APK Diduga Dirusak, Paslon Wali Kota Batu Nurochman-Heli Lapor Bawaslu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

9 Oktober 2024 19:30 9 Okt 2024 19:30

Thumbnail APK Diduga Dirusak, Paslon Wali Kota Batu Nurochman-Heli Lapor Bawaslu Watermark Ketik
APK Paslon No urut 2 Nurochman - Heli Heli Suyanto (NH) yang diduga dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) No urut 2 Nurochman - Heli Suyanto di beberapa titik di Kota Batu dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal tersebut membuat Kuasa Hukum Nurochman-Heli segera melapor ke Bawaslu.

Diketahui, sejumlah banner yang menampilkan gambar pasangan yang diusung PKB dan Gerindra itu ditemukan rusak di wilayah Junrejo, dengan sobekan yang jelas terlihat sebagai tindakan sengaja.

Tim Kuasa Hukum Paslon Cak Nur - Mas Heli, Nur Mochammad menyatakan pihaknya saat tengah menyusun draft laporan terkait dugaan perusakan. 

"Kami mewakili Paslon No urut 2 sangat menyayangkan peristiwa ini, yang mencerminkan kurangnya kedewasaan masyarakat dalam menghadapi Pilkada," katanya, Rabu 9 Oktober 2024.

Padahal, urainya, Pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginisiasi gerakan pemilu damai. Harapannya, Pilkada di Kota Batu, yang terdiri dari tiga kecamatan, dapat berlangsung secara tertib, santun, dan profesional.

“Seharusnya, hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kami juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan Mbatu SAE agar tidak meniru tindakan tersebut," jelasnya.

Tidak hanya, dikatakan Nur, tim relawan juga melaporkan adanya perusakan di beberapa titik lainnya. Ia juga melaporkan pengerusakan di Desa Tlekung dimana salah satu banner yang dirusak bahkan nyaris dibakar oleh oknum. Beruntungnya, banner tersebut berhasil diselamatkan oleh relawan setempat.

“Perusakan yang disengaja terhadap banner Nurochman-Heli di beberapa tempat, terutama di wilayah Junrejo hingga Tlekung, sangat tidak mencerminkan karakter masyarakat Batu yang seharusnya santun dan saling menghormati," jelasnya.

Terpisah, Yogi Eka Chalid, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu menyampaikan bahwa pihak terbuka lebih jika ada laporan pelanggaran. Termasuk pelanggaran perusak APK.

"Konsekuensinya Pelaku bisa kena hukum 2 tahun penjara kalau memang terbukti. Nanti juga akan diproses ke Polres hingga Kejaksaan," ucapnya.

Kemudian, Yogi menyarankan Partai Politik untuk memasang APK di tempat strategis, terang dan terpantau CCTV. Hal itu sebagai upaya pencegahan agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ditegaskannya, jika ada perusakan, kemudian alat buktinya lengkap maka Bawaslu akan melakukan penindakan lebih lanjut di penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

"Sehingga kemudian ketika terbukti untuk diproses pidana pilkada, jadi kalau ada perusakan monggo dilaporkan," ulasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Paslon No urut 2 Nurohman - Heli