Bawaslu Jember Terima 44 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

22 Maret 2024 12:49 22 Mar 2024 12:49

Thumbnail Bawaslu Jember Terima 44 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Watermark Ketik
Surat suara Pemilu DPR RI Dapil 4 Jawa Timur, Jember-Lumajang (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember mengatakan telah menerima 44 laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2024 yang dilaporkan peserta pemilu.

“Kami mencatat ada 42 laporan dugaan pelanggaran, kemudian satu limpahan dari Bawaslu RI dan satu lagi limpahan dari Bawaslu Provinsi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, Jumat (22/3/2024).

Dari 44 dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan tim pendukung peserta pemilu, sekitar 80 persen terkait dugaan pelanggaran administrasi.

“Untuk laporan dugaan pelanggaran pidana ada empat yang sedang dalam proses bersama Sentra Gakkumdu,” lanjut Sanda.

Ia menyatakan dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses kajian dan klarifikasi dengan waktu penanganan selama 7+7 hari kerja. 

Sehingga hasil laporan dugaan pelanggaran belum bisa disampaikan kepada publik.

Sementara, sampai hari ini, Bawaslu Jember baru menindaklanjuti dua laporan. Keduanya masih dalam tahap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan terlapor adalah PPK Sumberbaru. Laporan tersebut terkait dugaan pergeseran hasil penghitungan suara dari seorang caleg DPR RI. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 laporan dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu Jember