KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Tahun 2024 dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, yang diserahkan perwakilan Kementerian Hukum di Gedung Merdeka Kota bandung, Selasa (3/12/2024).
"Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Bandung meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 dari Menteri Hukum RI, untuk Desa Sadar Hukum yang diraih dua desa, yaitu Desa Banyusari Kecamatan Katapang dan Desa Talun Kecamatan Ibun," kata Bupati Bandung, Rabu (4/12/24).
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya Bupati Dadang Supriatna yang telah membina dan mengukuhkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai Desa Sadar Hukum dan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Bupati berterima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraih. Ia juga memberi ucapan selamat atas keberhasilan dua desa di Kabupaten Bandung yang telah meraih penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
Menurutnya, prestasi kedua desa di bidang hukum ini dapat menjadi teladan, sehingga ke depannya semakin banyak desa-desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan serupa.
Kedua desa tersebut dinilai berdasarkan kriteria seperti penegakan hukum, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi peraturan.
"Dengan penghargaan ini, diharapkan desa/kelurahan lainnya terdorong untuk mengikuti langkah serupa, menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera melalui kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat," harap Bupati Bandung.
Penghargaan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Desa yang mendapatkan penghargaan ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam membangun kesadaran hukum melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, dan pelaksanaan peraturan daerah.
Sebagai informasi, penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa merupakan Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat.
Di Kabupaten Bandung sendiri, hal ini dilakukan lewat pembinaan dan penyuluhan yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang sesuai dengan kriteria yg telah ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum. (*)