KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menunjukkan komitmen sekaligus Keseriusan dalam memberantas korupsi dan narkoba. Wujudnya dengan diresmikannya Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (Pekan).
Launching kedua program tersebut dilakukan Desa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, 10 Maret 2025. Selain dihadiri Bupati Asahan, acara ini juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Wakil Bupati Asahan, Rianto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G.
Pada kesempatan ini Basri G mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk aktivasi misi Asta Cita Presiden RI Poin 7.
Yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional.
Basri juga menyebutkan, Sosialisasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa yang merupakan sebuah program yang digagas oleh Kajari Asahan.
“Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat,” ujar Basri.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam pidatonya mengatakan, Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Dan melalui program Jaga Desa diharapkan nantinya dapat menekan tindakan perlindungan Dana Desa. Program Jaga Desa bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam memasukkan narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang telah membuat aplikasi Jaga Desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa, diharapkan dapat mencegah Kepala Desa dari penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang berpotensi menyebabkan hukum. Serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam perlindungan narkoba,” ucapnya.
Hinca juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem hewan Trenggiling.
“Mari kita lestarikan hewan Trenggiling dengan gerakan “Save Trenggiling”. Kelestarian Trenggiling adalah kewajiban kita semua,” tuturnya.
Sebagai informasi, setelah launching Jaga Desa dan Pekan Asahan, dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan dari Kajari Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Bupati Asahan.
Kemudian plakat dari Bupati Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Kajari Asahan, kemudian dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Bupati Asahan dan Kajari Asahan. (*)