Forum Mahasiswa Intelektual Adukan Dampak Pertambangan Sirtu terhadap Objek Wisata Alam Jolotundo Nganjuk

16 Juni 2025 15:24 16 Jun 2025 15:24

Thumbnail Forum Mahasiswa Intelektual Adukan Dampak Pertambangan Sirtu terhadap Objek Wisata Alam Jolotundo Nganjuk
Aktivis FAMI Dimas Tri Kurniawan dan Slamet Hartanto saat menyerahkan berkas pengaduan kepada Suroso di Bagian Tata Usaha Dinas Kehutanan Jawa Timur pada Senin (16 Juni 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) mengadukan kerusakan lingkungan di kawasan Wisata Jolotundo, Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk. Baik kerusakan jalan maupun hutan. Kerusakan terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu). Dinas Kehutanan Jawa Timur dan aparat terkait didesak untuk turun tangan.

"Kami harapkan Dinas Kehutanan Jatim memeriksa kondisi kawasan hutan dan lingkungan desa," kata Dimas Tri Kurniawan, anggota FAMI, saat melapor ke Kantor Dinas Kehutanan Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin (16 Juni 2025).

Dia menjelaskan, FAMI telah menerima pengaduan dari masyarakat desa maupun mahasiswa yang tinggal di kawasan lokasi Wisata Jolotundo. Mereka merasakan kerusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan. Baik di lingkungan jalan maupun hutan di sekitar pertambangan galian C tersebut.

Jalan desa ke arah dan dari kawasan pertambangan rusak. Banyak lubang. Kondisinya parah. Bertahun-tahun kerusakan itu belum diperbaiki. Warga bahkan sudah meminta audiensi agar jalan desa diperbaiki. 

Tidak hanya itu. Kerusakan lain juga menimpa lingkungan hutan. Pohon-pohon juga ditebang demi kepentingan aktivitas pertambangan. Kondisi itu sangat berdampak bagi eksistensi Wisata Alam Jolotundo.

Mengapa? Karena Wisata Alam Jolotundo merupakan kawasan wisata yang mengandalkan kelestarian alam dan lingkungan. Puluhan tahun wisata alam tersebut telah menjadi potensi pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Nganjuk. Khususnya pesona kawasan lereng Gunung Wilis.

FAMI meminta pihak yang berwenang maupun aparat hukum untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkunga hutan di kawasan Wisata Alam Jolotundo. Dan, kalau terbukti, FAMI meminta ada sanksi yang dijatuhkan.

"Kami mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk turun tangan," tegas Dimas Tri Kurniawan.

Selain itu, lanjut Slamet Hartanto, anggota lain, FAMI juga menyatakan tiga pengaduan. Pertama, pelaksanaan kewajiban lingkungan, seperti kompensasi lahan dan ganti rugi tegakan pohon.

Kedua,  mendorong Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali batas-batas koordinat dan akses jalan menuju lokasi kegiatan demi memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang kawasan hutan. 

Ketiga, meminta klarifikasi secara terbuka tentang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di area lokasi tersebut.

"Kami menyadari bawa segala bentuk penyelidikan dan penindakan adalah kewenangan mutlak aparat dan instansi terkait. Oleh karena itu, kami menekankan bahwa aduan ini merupakan ajakan untuk menjaga lingkungan bersama," tambah Riski Slamet Hartanto setelah menyerahkan pengaduan ke Dinas Kehutanan Jatim. (*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Dinas Kehutanan Jatim kerusakan lingkungan Wisata Jolotundo Kabupaten Nganjuk